Boyamin Saiman: Skandal Rp7 Miliar di Bea Cukai Mustahil Cuma Satu Perusahaan, KPK Wajib Bongkar Semua
Jakarta, MI — Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan skandal “jatah bulanan” Rp7 miliar di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak boleh berhenti pada satu perusahaan.
Menurut Boyamin, perkara PT Blueray (BR) hanyalah pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi yang diduga sudah mengakar ini.
“Harus bongkar yang lain. Tidak mungkin hanya satu perusahaan,” tegas Boyamin Saiman kepada Monitorindonesia.com, Jumat (6/2/2026).
Boyamin menyebut, pola setoran rutin Rp7 miliar per bulan menunjukkan bahwa praktik tersebut bukan insiden, melainkan mekanisme korupsi, sehingga pemeriksaannya jangan hanya berhenti pada satu perusahaan, hal ini memungkinkan perusahaan lain juga bisa menjadi bagian dari permintaan "uang jatah".
KPK sebelumnya mengungkap adanya skema suap sistematis di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai fantastis, yakni sekitar Rp7 miliar per bulan dari PT Blueray kepada oknum pejabat Bea Cukai. Uang tersebut diduga digunakan untuk mengondisikan pemeriksaan impor, sehingga barang milik PT BR tidak diperiksa secara fisik.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik ini berlangsung secara rutin sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
“Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi,” kata Asep.
“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” lanjutnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan nilai setoran tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar setiap bulan dan masih terus didalami.
Jalur Merah Diakali, Negara Kehilangan Kendali
Dalam perkara ini, PT Blueray diduga berperan sebagai forwarder atau perantara antara importir dan Bea Cukai.
KPK mengungkap adanya rekayasa parameter jalur merah—jalur yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik barang. Bahkan, telah terjadi permufakatan jahat sejak Oktober 2025 untuk mengatur jalur importasi, termasuk penyesuaian parameter pemeriksaan hingga 70 persen yang kemudian dimasukkan ke dalam mesin targeting Bea Cukai.
Akibat pengondisian tersebut, barang-barang milik PT BR diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik.
Enam Tersangka, Satu Buron
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga berasal dari internal Bea Cukai, yakni: Rizal (RZL) – Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) – Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan (ORL) – Kepala Seksi Intelijen DJBC.Summary
MAKI melalui presidium Boyamin Saiman menegaskan skandal suap “jatah bulanan” Rp7 miliar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang melibatkan PT Blueray tidak mungkin hanya dinikmati satu perusahaan. Boyamin mendesak KPK membongkar seluruh jaringan perusahaan forwarder dan importir lain yang diduga ikut membeli kelancaran impor melalui rekayasa jalur merah dan mesin targeting. Skema tersebut dinilai sebagai pembajakan sistem pengawasan negara dan ancaman serius bagi keamanan ekonomi nasional.
Sementara dari pihak PT Blueray:
Andri (AND) – Ketua Tim Dokumen Importasi, Dedy Kurniawan (DK) – Manajer Operasional, John Field (JF) – Pemilik PTkooperati
Lima tersangka telah ditahan sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Sementara John Field belum ditahan dan kini masuk dalam daftar pencarian.
KPK menyatakan akan mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap John Field dan meminta yang bersangkutan kooperatif.
Topik:
KPK MAKI Boyamin Saiman Bea Cukai Korupsi Impor Jalur Merah PT Blueray Skandal NasionalBerita Terkait
Rini Soemarno Kembali Dipanggil KPK, Jejak Kebijakan Menteri BUMN Disorot dalam Skandal Gas PGN–IAE
15 menit yang lalu
Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur: OTT di Bea Cukai Bukti Kejahatan Impor Sudah Jadi “Rahasia Umum”
32 menit yang lalu
DPR Semprot Praktik Kotor Pajak dan Bea Cukai: Gaji Tinggi Tak Jamin Bebas Korupsi
34 menit yang lalu