Kajari Bangka Tengah jadi Tersangka Korupsi Rp 840 Juta

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Desember 2025 3 jam yang lalu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supariatna (Foto: Dok MI/Aswan)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supariatna (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah berinisial P sebagai tersangka korupsi. Penetapan terhadap jaksa aktif ini dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (22/12/2025). 

P ditetapkan tersangka bersama SL, pihak swasta, terkait penerimaan uang Rp 840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan P disangkakan atas perbuatannya saat menjabat sebagai Kepala Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan. “P ditetapkan tersangka bersama SL dan penanganannya kini berada di penyidik Jampidsus,” kata Anang.

Penyelidikan internal awalnya dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan bukti kuat bahwa P menerima uang Rp 840 juta dari SL untuk memuluskan penanganan perkara Baznas.

“Kasus mantan Kejari Enrekang ini ditangani secara berjenjang dan profesional. Dimulai dari mekanisme intelijen, pengawasan internal, hingga bukti-bukti tindak pidana korupsi yang ditemukan dan akhirnya ditangani oleh Jampidsus,” ujar Anang.

Penetapan P sebagai tersangka menegaskan komitmen Kejagung untuk tidak pandang bulu terhadap jaksa yang melakukan korupsi. “Kejaksaan Agung menegaskan, setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas. Tidak ada toleransi bagi jaksa yang menodai amanat rakyat,” tegas Anang.

Topik:

Kejaksaan Agung Kajari Bangka Tengah Korupsi Suap Rp 840 Juta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jaksa Aktif Tersangka