Pajak Bocor, Bea Cukai Bobol: Alarm Keras untuk Pendidikan Kedinasan
Jakarta, MI — Di tengah klaim keberhasilan pemerintah menjaga amanat konstitusi 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN, publik justru disuguhi rentetan skandal dari sektor yang menopang kas negara. Pajak dan bea cukai kembali tercoreng oleh kasus suap dan gratifikasi yang menyeret aparatur di dalamnya.
Sejak awal Februari 2026, operasi penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam salah satu operasi, penyidik menyita uang miliaran rupiah dan emas beberapa kilogram dari perkara suap pengurusan importasi barang. Sementara di Banjarmasin, pejabat pajak ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait restitusi PPN.
Sorotan pun mengarah pada PKN STAN, kampus kedinasan di bawah Kementerian Keuangan yang selama ini mencetak aparatur pajak dan bea cukai. Investasi negara untuk pendidikan mereka sangat besar, namun berulangnya kasus dari sektor yang sama memunculkan pertanyaan keras tentang efektivitas pembinaan integritas.
Pengamat pendidikan Indra Charismiadji menegaskan agar publik tidak menggeneralisasi seluruh alumni. “Banyak alumni STAN yang bersih. Tapi kasus-kasus ini tetap jadi alarm bahwa pendidikan karakter dan integritas harus diperkuat, bukan hanya kemampuan teknis,” ujarnya kepada Monitorindonesia.com, dikutip Minggu (8/2/2026).
Ia juga mempertanyakan relevansi model sekolah kedinasan dengan biaya tinggi. “Apa yang diajarkan tidak terlalu spesifik dibanding pendidikan militer atau kepolisian. Bisa saja dialihkan ke universitas umum,” tambahnya.
Di sektor pajak, sejumlah nama lama kembali diingat publik. Gayus Tambunan menjadi simbol mafia pajak setelah terbukti menerima suap dan melakukan pencucian uang. Rafael Alun Trisambodo terseret dugaan gratifikasi dan TPPU. Angin Prayitno Aji divonis dalam perkara suap pemeriksaan pajak perusahaan besar.
Nama lain yang pernah diproses antara lain Mulyono, Dian Jaya Mega, Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Mohammad Haniv, Bahasyim Assifie, Dhana Widyatmika, dan Abdul Rachman — semuanya terkait praktik suap, gratifikasi, atau pencucian uang dalam kewenangan perpajakan.
Dari kubu bea cukai, kasus juga menyeret Rizal Fadillah, Sispiran Subiaksono, Orlando Hamonangan, Andhi Pramono, Eko Darmanto, hingga Ronny Rosfyandi.
Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Kurnia Zakaria, menilai pola berulang ini menunjukkan masalah struktural serius.
“Dalam hukum pidana korupsi, yang paling berbahaya bukan hanya niat pelaku, tapi kesempatan yang terbuka lebar karena sistem pengawasan lemah. Di pajak dan bea cukai, diskresi pejabatnya tinggi dan uang yang dipertaruhkan besar. Ini kombinasi yang sangat rawan,” ujarnya kepada Monitorindonesia.com, Minggu (8/2/2026).
Ia menambahkan, “Kalau hanya mengandalkan OTT dan penangkapan, itu ibarat memotong ranting, bukan mencabut akar. Akar masalahnya ada pada pengawasan internal yang lemah, transparansi pemeriksaan yang minim, dan kewenangan yang terlalu longgar.”
Pandangan serupa datang dari Prof. Suyanto dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dia sempat berpandangan bahwa kampus bukan sumber utama masalah, melainkan lingkungan kerja yang permisif.
“Kalau pengawasannya benar-benar berjalan, tidak mungkin ada mutasi rekening ratusan miliar tanpa terdeteksi,” katanya kepada Monitorindonesia.com, dikutip pada Minggu (8/2/2026).
Ia menambahkan bahwa budaya pamer kemewahan turut mempercepat degradasi integritas. “Kalau gajinya tidak cukup untuk gaya hidup mewah tapi tetap ingin, orang akan mencari jalan lain. Itu yang berbahaya kalau tidak ada pengawasan ketat.”
Suyanto menyebut kasus yang terungkap bisa jadi hanya puncak gunung es. Dunia kerja, katanya, seharusnya memperkuat nilai moral, bukan menjadi tempat nilai itu luntur.
Pada akhirnya, rentetan kasus ini menjadi ironi besar di balik anggaran pendidikan ratusan triliun rupiah. Negara membiayai pembentukan aparatur fiskal, tetapi sebagian justru merusak fondasi penerimaan negara.
Tanpa reformasi sistem pengawasan, pembinaan etika berkelanjutan, dan penegakan hukum yang konsisten, lingkaran korupsi di sektor pajak dan bea cukai akan terus berulang — dan kepercayaan publik kian terkikis.
Ketimpangan Anggaran Pendidikan Makin Terang Benderang
Sebelumnya, isu ketimpangan anggaran pendidikan telah meledak. Kali ini sorotan tajam mengarah pada sekolah kedinasan yang disebut menerima alokasi fantastis, jauh melampaui anggaran pendidikan untuk sekolah formal yang menampung puluhan juta pelajar. Perbandingan angkanya bikin publik mengernyit: Rp104 triliun untuk sekitar 13 ribu mahasiswa sekolah kedinasan, sementara Rp92 triliun harus dibagi untuk sekitar 62 juta siswa dari SD sampai perguruan tinggi.
Data inilah yang memicu perdebatan panas, termasuk di parlemen. DPR RI melalui Komisi X DPR mengusulkan agar sekolah kedinasan tak lagi sepenuhnya gratis, serta lulusannya tetap harus mengikuti tes CPNS seperti pelamar umum. Alasannya jelas: menghapus kesan eksklusif dan membuka ruang keadilan dalam sistem pendidikan nasional.
Sekolah kedinasan seperti Politeknik Keuangan Negara STAN, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, dan Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika memang selama ini dikenal dengan fasilitas penuh dari negara: kuliah dibiayai, dapat uang saku, hingga peluang besar langsung menjadi ASN setelah lulus. Skema ini sejak lama dipandang sebagai jalur cepat menuju karier birokrasi mapan.
Masalahnya bukan pada para mahasiswanya. Banyak dari mereka berprestasi, bekerja keras, bahkan berasal dari daerah. Yang dipersoalkan adalah struktur kebijakan dan prioritas anggaran.
Saat dihitung kasar, angka Rp104 triliun untuk 13 ribu mahasiswa berarti miliaran rupiah per orang. Sementara di sisi lain, jutaan siswa sekolah negeri masih belajar di ruang kelas rusak, kekurangan guru, dan minim akses internet.
Secara konstitusi, 20% APBN wajib dialokasikan untuk pendidikan. Dari porsi itu, aliran dana ke sekolah kedinasan dinilai terlalu besar jika dibandingkan dengan jumlah penerimanya yang sangat kecil. Kritik pun bermunculan: apakah ini bentuk investasi strategis negara, atau justru ketimpangan yang dilegalkan?
Dalam rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sejumlah anggota dewan mempertanyakan urgensi besarnya anggaran tersebut. Bukan untuk mematikan sekolah kedinasan, melainkan menata ulang skala prioritas. Gagasan realokasi muncul — sebagian dana dialihkan untuk memperkuat sekolah di daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar), memperbaiki infrastruktur pendidikan dasar, hingga menekan biaya kuliah yang terus melonjak.
Kritik lain juga menyasar narasi “gratis”. Masuk sekolah kedinasan tetap butuh modal: bimbel mahal, try out berbayar, buku persiapan, dan akses informasi. Artinya, peluang besar justru lebih mudah diraih oleh mereka yang sudah relatif mampu. Sementara anak-anak dari keluarga kurang beruntung sering tersingkir bahkan sebelum garis start.
Di negara dengan sistem pendidikan kuat seperti Jerman atau Finlandia, pendidikan umum dan vokasi justru jadi prioritas utama anggaran. Jalur kedinasan ada, tetapi tidak menyedot porsi besar yang mengorbankan mayoritas siswa. Pendidikan diposisikan sebagai hak kolektif, bukan tiket eksklusif menuju lingkaran birokrasi.
Perdebatan ini seharusnya tidak berhenti pada sentimen pro atau kontra sekolah kedinasan. Isunya jauh lebih besar: keadilan distribusi sumber daya pendidikan. Apakah negara ingin mencerdaskan seluruh rakyat, atau tanpa sadar sedang membangun sistem yang memoles segelintir elite?
Bagi banyak pengamat, usulan DPR ini bisa menjadi titik balik diskusi nasional. Bukan soal menghapus fasilitas, tapi menyeimbangkan prioritas. Karena ketika jutaan anak masih kesulitan mengakses pendidikan layak, sementara ribuan lainnya menikmati fasilitas superlengkap dari uang yang sama, pertanyaan publik wajar muncul: ini negara untuk semua, atau hanya untuk yang sudah di depan?
Topik:
korupsi pajak bea cukai STAN PKN STAN sekolah kedinasan anggaran pendidikan Kementerian Keuangan integritas ASN mafia pajak ketimpangan pendidikan