KPK Beri Sinyal Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 22 Desember 2025 1 jam yang lalu
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman perkara serta mengumpulkan alat bukti.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat setelah proses penyidikan dinilai cukup dan matang.

"Untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kita tetapkan tersangkanya," kata Fitroh, Senin (22/12/2025)

Meski demikian, Fitroh belum merinci waktu pasti penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan rasuah penetapan kuota haji ini masih terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. 

"Jadi lambat sedikit tapi harus pasti. Jangan cepat kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut asasi manusia juga," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.

Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini. 

Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.

"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Topik:

KPK Kemenag Kasus Kuota Haji