Jejak Uang SYL: KPK Periksa Bos PT Daya Merry Persada Deden Setiawan di Kasus TPPU
Jakarta, MI – Direktur Utama PT Daya Merry Persada, Deden Setiawan (DS), dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (22/12/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Hari ini KPK memeriksa saksi dalam dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain Deden Setiawan, penyidik juga memanggil dua saksi lain, yakni Yudi Wahyudin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Pengolahan Hasil Perkebunan dan Pemasaran (PHPP) Kementerian Pertanian untuk anggaran 2021–2023, dan Dwinanto Sukmono, Manager CV Dipta Karya Mitratama sejak 2017. Materi pemeriksaan akan diungkap setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.
Penyidikan TPPU Masih Panjang
KPK menjelaskan penyidikan dugaan TPPU yang melibatkan SYL telah berlangsung sejak 2023 hingga kini dan belum dilimpahkan ke pengadilan. Lembaga antirasuah masih menelusuri “predicate crime” atau tindak pidana asal yang menjadi dasar aliran dana.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan, kasus ini bermula dari perkara pemerasan dengan ancaman pencopotan jabatan. “Awalnya TPPU-kan dari predikat crime, yakni pemerasan, jual beli jabatan, dan beberapa perkara lainnya di Kementerian Pertanian yang muncul belakangan,” jelasnya.
Selain pemerasan, KPK tengah mendalami sejumlah kasus lain, termasuk pengadaan alat X-ray untuk Badan Karantina dan pengadaan asam formiat untuk kebutuhan karet.
Pengadaan X-ray dan Asam Formiat: Kerugian Negara Puluhan Miliar
Dalam perkara pengadaan X-ray, mantan Sekretaris Badan Karantina yang juga PPK, Wisnu Haryana, telah ditetapkan tersangka. Penyidikan kasus ini dimulai 12 Agustus 2024 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp82 miliar.
Sementara pengadaan asam formiat untuk kebutuhan karet sedang disidik sejak 13 November 2024, dengan beberapa pihak sudah ditetapkan tersangka dan potensi kerugian negara sekitar Rp75 miliar.
Asep menambahkan, begitu seluruh kasus yang diduga terkait SYL rampung disidik, kasus TPPU akan dilimpahkan ke persidangan bersamaan dengan tindak pidana asalnya.
Vonis SYL: Penjara 12 Tahun dan Uang Pengganti Puluhan Miliar
Saat ini, SYL menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, setelah divonis 12 tahun dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Ia juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan US$30.000 subsider lima tahun.
Kasus pemerasan ini melibatkan SYL bersama Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta, yang disebut memungut uang dari pejabat eselon I dan jajaran di bawahnya untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menegaskan vonis 12 tahun penjara bagi SYL. Sementara Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta masing-masing divonis enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Mengintip Jejak Aliran Dana
Pemeriksaan terhadap DS dan dua saksi lainnya menjadi kunci untuk menelusuri aliran dana dalam kasus TPPU ini. KPK menegaskan fokusnya bukan hanya pada dugaan korupsi di masa lalu, tetapi juga pada jaringan transaksi keuangan yang dapat mengungkap keterlibatan pihak lain di Kementerian Pertanian dan perusahaan terkait.
Topik:
KPK Syahrul Yasin Limpo Tindak Pidana Korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang PT Daya Merry Persada Penyidikan Korupsi Kementerian Pertanian