Sempat Kabur Saat OTT, Kejagung Serahkan Kasi Datun Kejari HSU ke KPK
Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tri Taruna sebelumnya sempat dikabarkan melarikan diri saat hendak diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyerahan tersangka tersebut dari Kejaksaan Agung kepada lembaga antirasuah. Usai diserahkan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Tri Taruna.
"Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan," kata Budi Prasetyo, Senin (22/12/2025)
Tri Taruna Fariadi saat ini telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Budi menjelaskan bahwa penyerahan tersangka tersebut merupakan bentuk sinergi dan dukungan antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal ini sekaligus sebagai bentuk saling dukung antar KPK-Kejagung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertus Parlinggoman (APN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Kamis (18/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa setelah ditemukan kecukupan alat bukti, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Selain Albertus Parlinggoman, dua tersangka lainnya adalah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Azis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TAR).
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Topik:
KPK Kejagung Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna FariadiBerita Sebelumnya
Korupsi Melembaga di Kejaksaan Daerah: OTT KPK Hanya Puncak Gunung Es
Berita Terkait
Jadi Tersangka KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara Titip Pesan untuk Gubernur Jabar
1 jam yang lalu
Jejak Uang SYL: KPK Periksa Bos PT Daya Merry Persada Deden Setiawan di Kasus TPPU
2 jam yang lalu