Kuota Tambahan Jadi Komoditas: KPK Selidiki Jaringan Travel–Pejabat Kemenag

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Desember 2025 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Ist)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menelusuri mata rantai dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama dengan memanggil Mohamad Ivan Soerjanata (IS), mantan Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Senin (22/12/2025).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, IS dimintai keterangan sebagai saksi terkait kebijakan dan praktik distribusi kuota haji periode 2023–2024.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran dan pengetahuan saksi terkait proses pengelolaan kuota haji,” ujar Budi.

Penyidikan Tanpa Tersangka, Kerugian Negara Fantastis

Kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025, namun hingga kini KPK belum menetapkan tersangka. Penyidikan dilakukan menggunakan sprindik umum, sebuah skema yang memberi ruang penyidik membongkar konstruksi perkara secara menyeluruh sebelum menetapkan aktor utama.

Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mendekati Rp1 triliun, menjadikannya salah satu skandal terbesar dalam tata kelola ibadah haji.

Tambahan Kuota Saudi, Celah Baru Korupsi

Akar persoalan bermula pada tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pasca pertemuan Presiden ke-7 Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023.

Alih-alih dikelola sepenuhnya untuk kepentingan publik, tambahan kuota tersebut diduga menjadi komoditas ekonomi. Sejumlah pengusaha travel melobi pejabat Kementerian Agama hingga terbit Surat Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024, saat kementerian dipimpin Yaqut Cholil Qoumas.

Skema Pembagian Menyimpang dari Undang-Undang

Dalam SK tersebut, kuota tambahan dibagi rata:

10.000 kuota haji reguler

10.000 kuota haji khusus

Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 secara tegas mengatur proporsi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Skema yang diterapkan Kemenag justru membalik prinsip keberpihakan terhadap jemaah reguler.

Untuk kuota haji khusus, sebanyak 9.222 dialokasikan ke jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). KPK mencatat keterlibatan sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro travel, sebuah jaringan besar yang kini sedang dipetakan aliran dananya.

Dugaan Jual-Beli Kuota dan Aliran Uang

Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa kuota tersebut diperjualbelikan, dengan setoran kepada oknum pejabat Kemenag berkisar USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota—setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta.

Setoran diduga dikumpulkan melalui asosiasi travel sebelum diteruskan ke pejabat internal Kemenag. Dana inilah yang kemudian disinyalir berubah bentuk menjadi aset.

Penyitaan Aset dan Pendalaman Peran Pejabat

Sebagai bagian dari penelusuran aliran uang, KPK telah menyita dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar pada 8 September 2025. Properti tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menggunakan uang commitment fee dari praktik jual-beli kuota.

Pemanggilan IS dinilai sebagai upaya KPK menembus lapisan teknokrat kebijakan—mereka yang merancang, mengeksekusi, atau setidaknya mengetahui bagaimana kebijakan kuota dimanipulasi dari dalam.

KPK memastikan pemeriksaan saksi masih akan berlanjut untuk mengungkap siapa pengendali utama, bagaimana uang mengalir, dan sejauh mana kebijakan negara disalahgunakan untuk kepentingan segelintir pihak.

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Skandal Haji Kementerian Agama Mafia Kuota Haji Haji Khusus Haji Reguler Dugaan Korupsi Penyidikan KPK Aliran Dana Jual Beli Kuota Asosiasi Travel PIHK