Keluar Masuk Kamar, Tak Menolong Korban: AKBP Basuki Tersangka Kematian Dosen Untag
Semarang, MI – Setelah lebih dari satu bulan penyelidikan intensif, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian Dwinanda Linchia Levi, dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi kunci, menganalisis rekaman CCTV, serta mengamankan barang bukti terkait peristiwa kematian Levi yang ditemukan tak bernyawa di sebuah kos-hotel (kostel) di Jalan Telagabodas Nomor 11, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Status hukum Basuki naik beberapa hari setelah ia mengajukan memori banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Dalam sidang etik tersebut, Basuki dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta hukuman penempatan khusus selama 30 hari.
“Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah setelah terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Minggu (21/12/2025).
Putusan KKEP sebelumnya menyatakan Basuki terbukti melakukan pelanggaran berat, mulai dari perbuatan yang mencoreng citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, hingga tindakan perselingkuhan.
Dalam perkara pidana ini, Basuki dijerat Pasal 304 dan Pasal 306 KUHP, terkait pembiaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan, yang berujung pada kematian.
“Pasalnya karena yang bersangkutan tidak memberikan pertolongan, padahal korban diketahui berada dalam satu kamar dengan tersangka,” tegas Artanto.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Abidin Petir, mengungkap sejumlah kejanggalan serius. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, tersangka dan korban terlihat berada bersama di dalam satu kamar.
“Sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka terlihat keluar masuk kamar hingga lima kali,” ungkap Zaenal.
Ia juga menyebut hubungan keduanya bukan sekadar relasi biasa. Nama Dwinanda Linchia Levi tercatat dalam satu kartu keluarga dengan Basuki, meskipun yang bersangkutan diketahui masih berstatus menikah dan belum bercerai.
Hingga kini, hasil autopsi resmi belum diumumkan ke publik. Namun, menurut Zaenal, penyidik telah mengantongi hasil tersebut.
“Secara lisan, dokter menyampaikan korban diduga mengalami pecah jantung. Namun dokumen resmi autopsi belum dibuka ke publik,” katanya.
Dengan status tersangka ini, penanganan perkara memasuki babak krusial. Polda Jawa Tengah memastikan penyidikan akan dilanjutkan untuk mengurai kronologi utuh, peran tersangka, serta memastikan pertanggungjawaban hukum atas kematian dosen muda tersebut.
Topik:
AKBP Basuki Kasus Kostel Telagabodas Dosen Untag Semarang Kematian Dosen Polda Jawa Tengah Ditreskrimum Pelanggaran Etik Polri KKEP Polri Dugaan Pembiaran Rekaman CCTV Skandal Oknum Polisi Hukum dan Kriminal Kasus Kematian Misterius SemarangBerita Sebelumnya
Dishub Malut Sukses Luncurkan Pelayaran Perdana Mudik Gratis
Berita Terkait
Ulama Jatim Gus Yazid Ditangkap, Diduga Cuci Uang Rp 20 Miliar dari Transaksi Tanah
24 Desember 2025 11:47 WIB
Pengungkapan Kasus Pembunuhan Rizky Setiawan Brebes "Bak Ditelan Bumi", Profesionalitas Penyidik Dipertanyakan!
15 November 2025 15:11 WIB