Windy Idol Segera Ditahan, KPK Kebut Penyidikan TPPU Hasbi Hasan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Desember 2025 10 jam yang lalu
Penyanyi Windy Yunita Ghemary duduk di ruang tunggu sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Penyanyi Windy Yunita Ghemary duduk di ruang tunggu sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol serta kakaknya, Rinaldo Septariando. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Tentunya nanti secepatnya penyidikan akan melakukan penahanan terhadap para tersangka yang belum ditahan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/12/2024).

Menurut Budi, berkas perkara TPPU tersebut masih terus dilengkapi seiring pendalaman alat bukti oleh penyidik.

“Ini penyidikannya masih terus berprogres. Progres perkara sedang dilengkapi,” katanya.

Dalam perkara lain, Hasbi Hasan juga telah kembali ditahan KPK terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Hasbi menjadi tersangka bersama Menas Erwin, Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.

Berkas perkara Menas Erwin telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, lantaran salah satu perkara yang diurus berkaitan dengan sengketa hukum di wilayah Sumedang.

Sementara itu, KPK juga tengah memeriksa mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar, untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara Hasbi Hasan. Zarof dikenal sebagai sosok yang kerap disebut sebagai makelar kasus di lingkungan peradilan.

Diketahui, KPK sebelumnya telah memeriksa Windy Idol pada Kamis (24/4/2025). Meski telah berstatus tersangka, Windy saat itu belum dilakukan penahanan dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan.

Saat ditemui awak media, Windy tak kuasa menahan tangis. Ia mengaku berharap hanya menjadi korban dalam perkara TPPU tersebut. Windy menyebut status tersangka yang disandangnya berdampak serius terhadap pekerjaan dan kehidupan pribadinya.

Ia pun berharap proses hukum dapat segera diselesaikan. Menurut Windy, perkara ini telah menguras banyak tenaga dan pikirannya, terutama karena ia tetap harus mengurus keluarga di tengah proses hukum yang berjalan.

Topik:

KPK Windy Idol Windy Yunita Bastari Rinaldo Septariando Hasbi Hasan TPPU Tindak Pidana Pencucian Uang Korupsi Suap Mahkamah Agung Sekretaris MA Kasus Korupsi Pengadilan Tipikor Zarof Ricar Berita Hukum Hukum dan Kriminal Investigasi KPK