Usut Kasus Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Desember 2025 2 jam yang lalu
Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Riau, SF Hariyanto
Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Riau, SF Hariyanto

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin (15/12/2025).

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, beserta pihak lain.

“Benar, tim sedang melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt Gubernur Riau,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).

Budi menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025.

Sebelumnya, pada 10–12 November 2025, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP), Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta beberapa rumah yang tidak diungkapkan identitas pemiliknya.

Selain itu, Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau juga digeledah pada 13 November 2025.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan praktik pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli gubernur, serta Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan, sebagai tersangka.

Ketiganya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Topik:

KPK Penggeledahan KPK Plt Gubernur Riau Abdul Wahid Korupsi Riau Gratifikasi Pemerasan OTT KPK Pemprov Riau