Tambang Nikel Terafiliasi Gubernur Sultra Didenda Rp2,09 T
Jakarta, MI - Perusahaan tambang nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang terafiliasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dijatuhi denda administratif Rp2,09 triliun oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan bentukan Presiden Prabowo Subianto.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah PT TMS terbukti membabat hutan lindung seluas 172,82 hektare untuk aktivitas penambangan nikel di Kecamatan Kabaena Timur, Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa dari total 22 perusahaan tambang yang dikenai kewajiban pemulihan dan denda administratif, nilai keseluruhan mencapai Rp29,2 triliun.
“Satu perusahaan, Tonia Mitra Sejahtera, sudah melakukan pembayaran Rp500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp2,094 triliun,” kata Barita dikutip pada Senin (15/12/2025).
Penetapan denda dilakukan setelah Satgas PKH menyegel areal tambang PT TMS pada Kamis, 11 September 2025. Penyegelan dipimpin langsung oleh Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah, yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), didampingi Syahardiantono.
Dalam penyegelan tersebut, aparat memasang plang larangan aktivitas jual beli dan penguasaan lahan, sekaligus menghentikan seluruh kegiatan pertambangan nikel di wilayah konsesi PT TMS.
Selain PT TMS, tiga perusahaan tambang lain—Stargate Pasific Resources, Adhi Kartiko Pratama, dan Putra Kendari Sejahtera—juga menerima penetapan denda dengan nilai ratusan miliar rupiah dan menyatakan kesiapan untuk membayar.
Satgas PKH juga mencatat delapan perusahaan tambang lainnya meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan kewajiban, dengan nilai tanggungan mulai dari puluhan miliar hingga belasan triliun rupiah. Perusahaan tersebut antara lain PT Masempodalle, SBP, SPM, BMU, PSM, IAM, MAS, dan MOM.
PT TMS diketahui terafiliasi dengan Andi Sumangerukka melalui kepemilikan 25 persen saham PT Bintang Delapan Tujuh Abadi, perusahaan induk yang menguasai konsesi tambang tersebut.
Berdasarkan dokumen korporasi: 99 persen saham PT Bintang Delapan Tujuh Abadi (990 lembar) dimiliki Alaniah Nisrina, putri Andi Sumangerukka, yang menjabat Komisaris. 1 persen saham (10 lembar) dimiliki Arinta Nila Hapsari, istri Andi Sumangerukka, yang menjabat Direktur Utama.
Fakta kepemilikan ini sejalan dengan pernyataan Andi Sumangerukka saat debat Pilgub Sultra 2024, di mana ia secara terbuka mengakui memiliki tambang nikel di Pulau Kabaena.
Topik:
Tambang Nikel Andi Sumangerukka Gubernur Sultra Satgas PKH Denda Tambang Hutan Lindung Pulau Kabaena Korupsi SDA Penertiban Kawasan Hutan Nikel Sulawesi TenggaraBerita Selanjutnya
Rismon Minta Ijazah Asli Jokowi Ditampilkan Dalam Gelar Perkara Khusus
Berita Terkait
Tambang Ilegal Kabaena Diduga Seret Keluarga Gubernur Sultra — BPK Bongkar Kerusakan Hutan, Negara Nyaris Rugi Rp2 Triliun
2 Februari 2026 19:14 WIB
PT KAS Kebal Hukum: PT KAS Diduga Beroperasi Tanpa AMDAL, Pemda Muna dan Polres Muna Diam.
2 Februari 2026 11:45 WIB
Saat Negara Menertibkan Perusahaan Nakal, Bupati dan Polres Seolah Menutup Mata Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT KAS
1 Februari 2026 11:50 WIB