PT KAS Kebal Hukum: PT KAS Diduga Beroperasi Tanpa AMDAL, Pemda Muna dan Polres Muna Diam.
Jakarta, MI – Di saat pemerintah pusat memimpin perang terbuka melawan perusakan lingkungan dan praktik ilegal di sektor sumber daya alam, ironi telanjang justru tersaji di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Negara sedang menggertak keras dari Jakarta, tetapi di level tapak, wibawa hukum justru tampak melemah—bahkan nyaris lenyap.
Pengakuan Bupati Muna, Bachrun Labuta, bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT KAS masih “dalam proses” dan bahkan belum dapat dipastikan kapan akan terbit, menjadi tamparan keras bagi agenda nasional penertiban lingkungan.
“Masih proses,” kata Bupati Muna, Jumat (30/1/2026).
“Belum tahu, kita mau FGD minggu depan.”
Pernyataan tersebut bukan sekadar kalimat administratif. Ia adalah sinyal bahaya bahwa roda bisnis diduga telah melaju jauh mendahului hukum.
Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 secara tegas menempatkan persetujuan lingkungan—termasuk AMDAL—sebagai pintu awal sebelum satu pun kegiatan prakonstruksi dan konstruksi dilakukan. Tanpa persetujuan lingkungan, tidak ada dasar sah bagi Perizinan Berusaha. Titik.
Namun di Kabupaten Muna, PT KAS justru diduga telah melakukan aktivitas fisik di lapangan, mulai dari pembangunan kantor dan mess, pembukaan lahan, hingga pembibitan kelapa sawit. Jika dugaan ini benar, maka seluruh kegiatan tersebut berdiri di atas fondasi hukum yang rapuh—bahkan dapat dikatakan kosong.
Yang paling mengusik nalar publik adalah absennya sikap tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Ketika kepala daerah secara terbuka mengakui dokumen lingkungan belum rampung, semestinya alarm pengawasan dan penindakan langsung menyala. Bukan justru membiarkan kegiatan berjalan sambil menunggu forum diskusi.
AMDAL bukan formalitas yang bisa dikejar setelah alat berat lebih dulu bekerja. Di titik inilah wajah standar ganda penegakan hukum terasa paling telanjang.
Di tingkat pusat, Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin 28 perusahaan dan merebut kembali lebih dari 4 juta hektare lahan sawit yang dinilai bermasalah secara hukum. Pesan negara sangat terang: tidak ada lagi toleransi bagi perusahaan yang merusak lingkungan dan bermain-main dengan perizinan.
Tetapi di Muna, pesan keras itu seolah berhenti di batas administratif kabupaten.
Lebih memprihatinkan lagi, dugaan pembiaran terhadap aktivitas PT KAS bukan hanya berpotensi melanggar hukum administrasi. Ketentuan pidana dalam undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup membuka ruang penindakan apabila kegiatan tanpa perizinan berusaha menimbulkan dampak lingkungan, kerusakan, atau gangguan terhadap kesehatan masyarakat.
Dengan demikian, persoalan PT KAS tidak lagi semata soal “menunggu kelengkapan dokumen”, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum lingkungan yang serius.
Publik kini berhak bertanya secara terbuka dan tanpa basa-basi, siapa yang memberi ruang bagi PT KAS untuk beroperasi ketika AMDAL diakui belum ada?
Lebih tajam lagi: mengapa Pemerintah Kabupaten Muna dan Polres Muna terkesan diam, di saat pemerintah pusat justru sedang memimpin operasi besar-besaran membersihkan sektor sumber daya alam dari perusahaan bermasalah?
Jika praktik pembiaran semacam ini terus berlangsung, maka agenda nasional penertiban lingkungan hidup dan kawasan hutan berisiko runtuh di tingkat tapak. Negara bisa terlihat sangat kuat di Jakarta, tetapi rapuh ketika berhadapan langsung dengan kepentingan usaha di daerah.
Kasus PT KAS di Kabupaten Muna kini menjadi ujian telanjang bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum:
berdiri tegak bersama garis tegas pemerintah pusat, atau justru menjadi celah yang membuat hukum lingkungan kehilangan wibawanya.
Topik:
PT KAS AMDAL Pelanggaran Lingkungan Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara Perizinan Berusaha Pemerintah Daerah Polres Muna Satgas PKH Penertiban Kawasan Hutan Sawit Hukum Lingkungan Presiden PrabowoBerita Terkait
AMDAL Belum Terbit, PT KAS Tancap Gas - Pakar Hukum : “Aparat yang Membiarkan Juga Harus Dipidana!”
16 jam yang lalu
Prabowo Sindir Soal Lingkungan, Skandal Sawit PT KAS di Muna Terbuka: AMDAL Belum Terbit, Aktivitas Jalan Terus
3 Februari 2026 04:51 WIB
Skandal Proyek Pengaman Pantai Raha Rp28 Miliar Meledak, Dirjen SDA Didesak Copot Kepala BWS Sulawesi IV Kendari
2 Februari 2026 23:53 WIB