Saat Negara Menertibkan Perusahaan Nakal, Bupati dan Polres Seolah Menutup Mata Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT KAS
Jakarta, MI – Di saat pemerintah pusat tampil keras dan tanpa kompromi terhadap perusahaan-perusahaan yang merusak tata kelola lingkungan, pemandangan kontras justru terlihat di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Negara sedang menggertak, tetapi di daerah, suara negara justru terdengar lirih—bahkan nyaris hilang.
Pengakuan Bupati Muna Bachrun Labuta bahwa dokumen AMDAL PT KAS masih “proses” dan bahkan “belum tahu” kapan terbit, menjadi ironi telanjang di tengah dugaan aktivitas fisik perusahaan yang sudah berjalan di lapangan.
“Masih proses,” kata Bupati Muna, Jumat (30/1/2026).
“Belum tahu, kita mau FGD minggu depan.”
Pernyataan itu bukan sekadar kalimat administratif. Itu adalah alarm keras bahwa kegiatan usaha diduga telah melangkah lebih dulu, sementara hukum tertinggal jauh di belakang.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan diperjelas dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, persetujuan lingkungan—termasuk AMDAL—adalah pintu pertama sebelum satu pun aktivitas prakonstruksi dan konstruksi dilakukan. Tanpa AMDAL, tidak ada dasar sah untuk Perizinan Berusaha. Titik.
Namun di Muna, dugaan pembangunan kantor dan mess, pembukaan lahan, hingga pembibitan sawit disebut sudah berlangsung. Jika benar, maka seluruh aktivitas tersebut berdiri di atas tanah hukum yang rapuh—bahkan bisa disebut kosong.
Yang lebih mengusik nalar publik, di mana peran pengawasan pemerintah daerah dan Kepolisian Resort Muna?
Ketika kepala daerah sendiri mengakui dokumen lingkungan belum rampung, semestinya alarm penegakan hukum otomatis menyala. Bukan justru membiarkan kegiatan berjalan sambil menunggu FGD. AMDAL bukan karpet merah yang bisa dibentangkan setelah alat berat lebih dulu bekerja.
Di sinilah wajah standar ganda penegakan hukum terasa paling telanjang.
Di tingkat pusat, Presiden Prabowo Subianto melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan mencabut izin 28 perusahaan dan merebut kembali lebih dari 4 juta hektare lahan sawit yang melanggar hukum. Negara hadir tegas, memukul tanpa ragu, dan mengirim pesan keras: tidak ada lagi toleransi bagi perusahaan yang bermain-main dengan izin.
Tetapi di Muna, pesan itu seperti berhenti di batas kabupaten.
Di satu sisi, Pemerintah pusat menertibkan perusahaan yang melanggar, di sisi lain pemerintah Kabupaten Muna dan Kapolres Muna justru tampak permisif.
Lebih memprihatinkan lagi, pembiaran terhadap dugaan aktivitas PT KAS tidak hanya berpotensi melanggar administrasi. Pasal 109 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membuka ruang pidana jika kegiatan tanpa perizinan berusaha menimbulkan dampak, kerusakan, atau gangguan kesehatan masyarakat.
Artinya, persoalan PT KAS bukan lagi soal “menunggu kelengkapan dokumen”, tetapi telah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum lingkungan yang serius.
Publik kini berhak bertanya secara terbuka:
siapa yang sebenarnya memberi ruang bagi PT KAS untuk beroperasi ketika AMDAL diakui belum ada?
Lebih tajam lagi: mengapa Pemerintah Kabupaten Muna dan Polres Muna terkesan acuh, di saat pemerintah pusat justru sedang memimpin operasi besar-besaran membersihkan perusahaan-perusahaan bermasalah?
Jika daerah terus membiarkan praktik seperti ini, maka agenda nasional penertiban sumber daya alam berisiko runtuh di level tapak. Negara bisa terlihat sangat kuat di Jakarta, tetapi melemah ketika berhadapan langsung dengan kepentingan usaha di daerah.
Kasus PT KAS di Muna kini menjadi ujian telanjang bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum: berdiri bersama garis tegas negara, atau justru menjadi celah yang membuat hukum lingkungan kehilangan wibawanya.
Topik:
PT KAS AMDAL Pelanggaran Lingkungan Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara Perizinan Berusaha Pemerintah Daerah Polres Muna Satgas PKHBerita Terkait
Puluhan Mahasiswa Sultra Gelar Aksi di Kementerian Lingkungan Hidup, Desak Usut Dugaan Kejahatan Lingkungan PT KAS di Muna
1 jam yang lalu
PT KAS Beroperasi Tanpa AMDAL di Muna, Kebal Hukum: Negara Jangan Kalah oleh Investasi
6 jam yang lalu
PT KAS Beroperasi Tanpa AMDAL, Pemda Muna “Main Aman”, Polres Membisu — Pakar Hukum : Ini Kejahatan Lingkungan
4 Februari 2026 07:24 WIB
AMDAL Belum Terbit, PT KAS Tancap Gas - Pakar Hukum : “Aparat yang Membiarkan Juga Harus Dipidana!”
3 Februari 2026 14:32 WIB