Alasan KPK Panggil Eks Menaker Hanif Dhakiri di Kasus Pemerasan TKA

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 1 Februari 2026 11:28 WIB
Eks Menaker Hanif Dhakiri (Foto: Istimewa)
Eks Menaker Hanif Dhakiri (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik menduga praktik pemerasan di Kemnaker tersebut telah berlangsung sejak lama, termasuk saat Hanif menjabat sebagai Menaker pada periode 2014–2019.

“Penyidik menduga bahwa praktik-praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini sudah terjadi sejak lama,” kata Budi, Minggu (1/2/2026).

Dugaan tersebut diperkuat dengan penetapan mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker, Heri Sudarmanto (HS) sebagai tersangka baru dalam perkara ini.

KPK menyebut bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan bahwa Heri menerima aliran uang hasil pemerasan izin RPTKA sejak 2010.

Karena itu, keterangan Hanif dinilai penting untuk menelusuri pola aliran dana serta kemungkinan adanya pembiaran terhadap praktik pemerasan tersebut.

“Sehingga KPK atau penyidik penting mendalami peran apa yang dilakukan oleh sodara HS,” ungkapnya.

KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Hanif Dhakiri. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah tanpa ada konfirmasi. 

Menurut KPK, pemeriksaan terhadap Hanif dibutuhkan untuk melengkapi konstruksi perkara, khususnya terkait peran tersangka Heri Sudarmanto. 

KPK memastikan akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Hanif Dhakiri untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam waktu dekat.

Topik:

KPK Eks Menaker Hanif Dhakiri Pemerasan TKA Kemnaker