Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya Digeledah terkait Kasus Sawit, MAKI: Jangan Ada yang Dilindungi!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 1 Februari 2026 12:54 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Dok/MI/Istimewa)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Dok/MI/Istimewa)

Jakarta, MI – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai langkah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola sawit periode 2015–2024 sudah tepat.

Termasuk penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung di kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya.

Menurut Boyamin, tindakan penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian wajar dari proses penegakan hukum dalam perkara korupsi.

"Sudah sewajarnya dan sudah harusnya penyidik melakukan penggeledahan dan juga penyitaan, gitu, sudah harusnya dan sudah semestinya," kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com

Ia mengatakan, jika dalam penggeledahan di kediaman Siti Nurbaya penyidik menemukan dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara, maka penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangnya.

"Apakah perlu diperiksa kemudian Siti Nurbaya? kalau memang yang digeledah itu dan disita dari rumahnya, ya otomatis lah wajib itu bahkan hukumnya untuk diperiksa dimintai keterangan dalam rangka pendalaman," tuturnya. 

Boyamin juga menekankan pentingnya transparansi dari Kejagung dalam menangani perkara ini. Menurut dia, perkembangan penyidikan harus disampaikan ke publik, termasuk apa yang didalami dan ditindaklanjuti penyidik dalam proses pemeriksaan saksi. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ya disampaikan pada publik, apa yang didalami dan apa yang akan ditindaklanjuti. Jadi harus transparan," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Boyamin menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat dan telah ditemukan kecukupan alat bukti, maka pihak-pihak terkait harus ditetapkan sebagai tersangka tanpa pandang bulu.

"Kalau ada bukti cukup, ya harus ditetapkan tersangka, karena apapun ini, ya, siapapun yang terlibat dan cukup bukti bahwa dia terlibat, ya harus ditetapkan, tersangka. Tidak terlepas juga dari mantan Menteri Bu Siti ini," tegasnya. 

MAKI, kata dia, akan terus mengawal proses hukum perkara dugaan korupsi tata kelola sawit ini. Bahkan, pihaknya membuka kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan jika ada pihak-pihak telah terbukti terlibat namun lolos dari jerat hukum.

"Kalau memang sebenarnya dari peran yang diduga terlibat, dan ada alat bukti, dan tidak ditetapkan tersangka, bahkan kita gugat praperadilan. Jadi, itu yang kita selalu kawal dan kita tunggu," ujarnya.

Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, Kejagung baru saja melakukan penggeledahan di enam lokasi di wilayah Jakarta dan Bogor pada Jumat (30/1/2026) kemarin.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik merupakan bagian dari proses penyidikan kasus ini yang telah berlangsung sejak 2024 lalu.

Dalam penggeledahan yang berlangsung disejumlah lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE). 

“Ada dokumen dan barang bukti elektronik yang memang kita perlukan,” kata Syarief.

Sumber Monitorindonesia.com menyebutkan bahwa sedikitnya ada 77 orang saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini. Salah satu nama yang disebut telah beberapa kali dimintai keterangan adalah Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono. 

Perkara ini diduga berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan kebun sawit secara melawan hukum di dalam kawasan hutan. Kasus ink berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar, baik dari sisi keuangan negara maupun kerugian perekonomian nasional.

Dengan penggeledahan yang sudah menyasar banyak lokasi, publik kini menanti keberanian Kejagung untuk mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Topik:

MAKI Boyamin Saiman Kejagung Siti Nurbaya Korupsi Tata Kelola Sawit