BPK Temukan Kebocoran Impor Besi Baja Rp894 Miliar, PI Tak Sesuai Pertek

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Desember 2025 1 jam yang lalu
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya sejumlah permasalahan serius dalam perizinan berusaha di bidang impor. Salah satu temuan paling signifikan adalah potensi kebocoran impor besi, baja, dan produk turunannya senilai Rp894,94 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, penerbitan Persetujuan Impor (PI) untuk komoditas besi, baja, baja paduan, serta produk turunannya tidak sepenuhnya didasarkan pada Pertimbangan Teknis (Pertek) Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

BPK menemukan adanya jumlah kode Harmonized System (HS) dalam dokumen PI yang lebih banyak dibandingkan dengan kode HS yang tercantum dalam Pertek. Kondisi tersebut menyebabkan alokasi impor dalam PI melebihi batas yang diizinkan sesuai Pertek.

“Akibatnya, terdapat realisasi impor yang tidak didukung Pertimbangan Teknis sebesar 83,61 ribu ton ekuivalen (TNE) dengan nilai kepabeanan Rp894,94 miliar,” demikian bunyi temuan BPK yang dikutip Monitorindonesia.com, Senin (15/12/2025).

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Perdagangan untuk memberikan pembinaan kepada Tim Pemroses Perizinan Impor serta meningkatkan ketelitian dalam memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan dan alokasi impor berdasarkan Pertek.

Selain potensi kebocoran nilai impor, BPK juga mencatat sejumlah permasalahan lain, antara lain:

Kesalahan pemberian alokasi impor dalam Persetujuan Impor (PI); Banyaknya pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, namun tidak dikenakan sanksi.

Diketahui bahwa perizinan berusaha di bidang impor diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor beserta aturan perubahannya. Dalam regulasi tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berwenang menerbitkan dokumen perizinan impor.

Namun, proses perizinan impor dari hulu ke hilir melibatkan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terintegrasi dengan data dari berbagai instansi, mulai dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menanggapi temuan BPK tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki aturan impor yang jelas dan telah dijalankan sesuai kebijakan pemerintah.

“Yang penting kita ada aturan impor. Semua harus mengikuti aturan yang sudah dibuat pemerintah. Nanti masalah selisih itu kita lihat lagi salahnya di mana. Tapi yang jelas kita sudah punya aturan bagaimana proses impor baja dan lain-lain,” ujar Budi, Rabu (10/12/2025).

Topik:

Temuan BPK impor besi baja Kebocoran impor baja Persetujuan Impor tidak sesuai Pertek Kasus impor besi baja Kemendag