Jamdatun Narendra Jatna jadi Saksi Kunci Pemerintah RI dalam Kasus Ekstradisi Buronan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Februari 2026 1 hari yang lalu
Jamdatun Kejagung Nerendra Jatna (Foto: Dok MI)
Jamdatun Kejagung Nerendra Jatna (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung menjelaskan alasan penunjukan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna sebagai ahli Pemerintah Republik Indonesia dalam persidangan ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa persidangan menuntut keterangan langsung kepada pengadilan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan suap yang menjadi dasar permintaan ekstradisi dari Indonesia.

“State Counsel dari Attorney-General’s Chambers Singapura meminta agar Pemerintah RI menugaskan ahli dari Kejaksaan Agung untuk memberikan penjelasan secara resmi di persidangan,” ujar Anang, Kamis (5/2/2026).

Pendapat Hukum Disampaikan dalam Affidavit
Atas permintaan tersebut, Jaksa Agung menunjuk Jamdatun Prof Dr R. Narendra Jatna sebagai ahli dari Pemerintah RI. Penunjukan ini dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

“Pendapat hukum dari ahli pemerintah diperlukan setelah pengadilan memeriksa ahli yang diajukan oleh Paulus Tannos. Sesuai permintaan AGC Singapura melalui Kemenkum RI, Jamdatun Prof Dr Narendra Jatna ditunjuk untuk memberikan keterangan sebagai ahli dari Pemerintah RI,” jelas Anang.

Anang menambahkan, keterangan yang diberikan Jamdatun telah diajukan sejak Desember 2025 dalam bentuk affidavit dan diterima oleh pengadilan sebagai bukti sah dalam proses ekstradisi.

Keterangan Ahli Dinilai Memadai
Pada Januari 2026, pemeriksaan silang terhadap ahli dari pihak Paulus Tannos justru menguatkan pendapat hukum yang disampaikan Jamdatun. Dengan terpenuhinya unsur dual criminality serta keterangan ahli yang dianggap cukup, majelis hakim memutuskan tidak perlu memanggil Jamdatun kembali untuk pemeriksaan silang.

Meski begitu, Paulus Tannos tetap menolak proses ekstradisi ke Indonesia, sehingga masa penahanannya kembali diperpanjang.

“Berdasarkan UU Ekstradisi Singapura, buronan berhak menyatakan persetujuan atau keberatan terhadap proses ekstradisi. Sidang ekstradisi akan dilanjutkan pada 23 Februari 2025,” tutup Anang.

Topik:

Kejaksaan Agung Jamdatun Narendra Jatna Paulus Tannos ekstradisi Singapore affidavit hukum korupsi suap