Aksi Brutal Jaksa HSU Terbongkar: Lawan OTT, Kabur, Akhirnya Menyerah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Desember 2025 2 jam yang lalu
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/12/2025) setelah kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) 18 Desember lalu.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/12/2025) setelah kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) 18 Desember lalu.

Jakarta, MI - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sebelumnya kabur dan melawan petugas dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember lalu.

Tri Taruna tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.50 WIB dengan pengawalan dua personel TNI dan petugas dari Kejaksaan Agung. Tanpa sepatah kata pun, jaksa yang sempat bertindak brutal saat hendak ditangkap itu langsung digiring ke lantai 2 untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyerahan diri tersebut. Ia menegaskan Tri Taruna langsung diperiksa begitu tiba di kantor lembaga antirasuah.

“Benar, yang bersangkutan sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung dan langsung dilakukan pemeriksaan. Ini juga menjadi bentuk saling dukung antara KPK dan Kejagung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Budi.

Sebelumnya, dalam konferensi pers, KPK membeberkan aksi nekat Tri Taruna yang disebut menabrakkan mobil ke arah petugas KPK demi meloloskan diri saat hendak ditangkap tangan. Aksi tersebut membuatnya sempat kabur sebelum akhirnya menyerah.

Perbuatan Tri Taruna merupakan bagian dari kasus dugaan pemerasan berjamaah di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, serta Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto, sebagai tersangka.

Keduanya telah resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan f UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP, yang mengatur pemerasan oleh pejabat dan perbuatan berlanjut.

OTT ini bermula dari aduan masyarakat dan menjaring 21 orang, dengan enam orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan mendalam. Selain Kajari dan Kasi Intel HSU, sisanya masih berstatus saksi.

Sejumlah pejabat daerah yang turut diamankan antara lain Kepala Dinas Pendidikan HSU Rahman, Kepala Dinas Kesehatan Yandi, serta Hendrikus dan Rahmad Riyadi dari pihak lainnya.

KPK mengungkap, sejak menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga mengumpulkan uang haram sedikitnya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Tri Taruna, serta pihak lain.

Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di HSU, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan RSUD.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, dalam rentang November–Desember 2025, praktik pemerasan itu berjalan sistematis.

“Dari permintaan tersebut, APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara,” kata Asep dalam jumpa pers di Jakarta.

Kasus ini kembali menelanjangi wajah penegakan hukum di daerah, di mana aparat yang seharusnya memberantas korupsi justru diduga menjadikan jabatan sebagai alat pemerasan.

Topik:

KPK OTT KPK Jaksa HSU Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi Albertinus Parlinggoman Napitupulu Asis Budianto Pemerasan Jaksa Skandal Kejaksaan