Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 22 Desember 2025 3 jam yang lalu
Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan HM Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati Ade (Foto: Dok/MI)
Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan HM Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati Ade (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan HM Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati Ade Kuswara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Diperiksa sebagai tersangka,” kata Budi, Senin (22/12/2025).

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ade Kuswara dan HM Kunang akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, KPK belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan perdana tersebut.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Ketiga tersangka tersebut ialah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Kabupaten Bekasi, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati Ade, serta Sarjan selaku pihak swasta.

Penetapan para tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi.

Topik:

KPK Bupati Bekasi Ade Kuswara Suap Ijon Proyek