Pramono Tegaskan WFA Akhir Tahun Tak Berlaku bagi ASN Layanan Publik
Jakarta, MI - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diwacanakan berlaku pada 29-31 Desember 2025 tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor pelayanan publik.
Pramono memastikan, ASN yang bertugas memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan masuk kerja dan menjalankan tugas seperti biasa.
"Jadi kalau untuk pelayanan yang secara langsung harus berhubungan dengan orang, tetap dia harus bekerja di lapangan," ujar Pramono kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak memungkinkan dilakukan secara daring atau diwakilkan. Hal ini juga akan memberikan pelayanan maksimal untuk masyarakat.
"Enggak bisa diwakilkan dengan WFH kalau yang seperti itu, jadi pelayanan tetap harus jalan," katanya.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta tetap akan menerapkan efisiensi kerja terkait wacana WFH. Pramono menegaskan, skema kerja jarak jauh tersebut bukan hal baru bagi ASN DKI Jakarta.
"Tetapi yang jelas bahwa Pemerintah DKI Jakarta pasti akan melakukan efisiensi terhadap itu. Jadi WFH buat Pemerintah DKI bukan hal yang baru," pungkasnya.
Topik:
pramono-anung wfa asn dki-jakartaBerita Sebelumnya
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat Ini, Hadir di Lima Titik
Berita Selanjutnya
Sabtu, Perpanjang SIM di Lima Lokasi Ini
Berita Terkait
Dua Profesor UHO Rangkap Jabatan Plt Berbulan-bulan, Dugaan Maladministrasi Kian Terang
30 Januari 2026 14:39 WIB
KPK Ketatkan Aturan Gratifikasi, Lewat 30 Hari Bisa jadi Milik Negara
28 Januari 2026 20:06 WIB