KPK Ketatkan Aturan Gratifikasi, Lewat 30 Hari Bisa jadi Milik Negara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Januari 2026 20:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperbarui aturan soal gratifikasi lewat Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi ini merevisi ketentuan lama mengenai pelaporan gratifikasi dan langsung menyedot perhatian aparatur sipil negara (ASN) serta para penyelenggara negara. Informasi perubahan tersebut juga diumumkan melalui akun Instagram resmi KPK, menandakan pentingnya penyesuaian ini bagi tata kelola pemerintahan.

Pembaruan aturan ini tidak hanya menyentuh soal nominal, tetapi juga merombak mekanisme pelaporan, tenggat waktu, hingga memperkuat peran unit pengendalian gratifikasi (UPG) di setiap instansi. KPK menilai regulasi sebelumnya sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan dinamika sosial dan kebutuhan penegakan hukum saat ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa revisi dilakukan demi meningkatkan efektivitas pengawasan. “Beberapa ketentuan dalam perkom sebelumnya (Nomor 2 Tahun 2019), perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum untuk meningkatkan ketepatan substansi, kepatuhan, dan efisiensi, serta memperkuat mekanisme pelaporan gratifikasi,” kata Budi, Rabu (28/1/2026).

Salah satu poin yang paling disorot adalah penyesuaian batas nilai gratifikasi yang masih dianggap wajar dalam konteks hubungan sosial. Untuk hadiah pernikahan, upacara adat, atau kegiatan keagamaan, batas yang sebelumnya Rp1 juta per pemberi kini dinaikkan menjadi Rp1,5 juta. Sementara itu, pemberian antarrekan kerja dalam bentuk non-uang yang dulu dibatasi Rp200 ribu per orang (maksimal Rp1 juta per tahun), kini menjadi Rp500 ribu per orang dengan akumulasi tahunan Rp1,5 juta.

Menariknya, batas nominal untuk hadiah pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun dihapus. Namun KPK menegaskan, penghapusan ini bukan berarti semua pemberian otomatis aman. Jika terdapat keterkaitan dengan jabatan dan potensi konflik kepentingan, gratifikasi tersebut tetap bisa dipersoalkan secara hukum.

Perubahan krusial juga terjadi pada tenggat pelaporan. Gratifikasi yang dilaporkan melewati 30 hari kerja berisiko ditetapkan sebagai milik negara. Meski begitu, ketentuan ini tidak menutup kemungkinan proses pidana apabila ditemukan unsur suap. Ketentuan hukum tetap mengacu pada Pasal 12B UU Tipikor. Jika nilai gratifikasi mencapai Rp10 juta atau lebih, penerima wajib membuktikan bahwa itu bukan suap. Di bawah angka tersebut, pembuktian berada di tangan penuntut umum. Ancaman hukumannya pun tidak main-main: penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, disertai denda ratusan juta rupiah.

Dari sisi administrasi, mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) penetapan status gratifikasi juga diubah. Kini, penentuan tidak lagi semata berdasarkan nilai, tetapi mempertimbangkan tingkat jabatan pelapor atau sifat “prominent”-nya posisi tersebut. Pendekatan ini menegaskan bahwa risiko gratifikasi juga dinilai dari sisi pengaruh jabatan.

Batas waktu melengkapi laporan pun dipangkas. Jika sebelumnya pelapor diberi waktu 30 hari kerja untuk menyempurnakan dokumen, kini hanya 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan. Jika tidak dipenuhi, laporan bisa gugur secara administratif.

Tak kalah penting, peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) diperkuat secara signifikan. UPG kini dituntut lebih aktif, mulai dari menerima dan mengelola laporan, menyimpan barang titipan, menindaklanjuti keputusan KPK, hingga menggelar sosialisasi dan pelatihan di lingkungan instansi masing-masing. KPK ingin pencegahan gratifikasi tidak hanya terpusat di lembaganya, tetapi berjalan efektif di setiap lembaga negara.

Secara umum, KPK menyebut revisi ini bertujuan memperjelas kategori gratifikasi yang masih dianggap wajar, menyederhanakan sekaligus mempercepat mekanisme pelaporan, meningkatkan kepatuhan pejabat negara, serta memperkuat sistem pengendalian internal. “Yakni untuk memperjelas substansinya, kemudian mengatur tentang mekanisme pelaporan dan penguatan peran UPG yang ada di sejumlah instansi,” ujar Budi Prasetyo.

Aturan baru ini menjadi sinyal tegas bahwa KPK terus menutup celah yang bisa dimanfaatkan sebagai pintu masuk praktik korupsi, termasuk dari hal-hal yang kerap dibungkus sebagai “pemberian biasa.”

Topik:

KPK Gratifikasi Aturan Baru KPK Perkom KPK 2026 ASN Penyelenggara Negara Pelaporan Gratifikasi UPG Pencegahan Korupsi Hukum Tipikor