KPK Dalami Pengumpulan Uang Pemerasan Caperdes di Kasus Bupati Sudewo

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 Januari 2026 19:42 WIB
Bupati Pati, Sudewo (Foto: Dok/MI/Albani)
Bupati Pati, Sudewo (Foto: Dok/MI/Albani)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami mekanisme pengumpulan uang dari para calon perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang menjerat Bupati Sudewo sebagai tersangka.

Pendalaman dilakukan penyidik saat memeriksa sejumlah saksi pada Rabu (28/1/2026). Fokus pemeriksaan diarahkan pada alur dan cara pengumpulan uang yang diduga berasal dari para calon perangkat desa.

"Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (28/1/2026).

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci hasil pemeriksaan maupun keterangan yang diperoleh penyidik dari para saksi tersebut.

Adapun, Sebanyak 10 saksi diperiksa dalam penyidikan kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pati, Jawa Tengah. Berikut daftar para saksi:

1. Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati

2. Wisnu Agus Nugroho selaku Ajudan Bupati Pati

3. Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan

4. Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur

5. Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor

6. Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu

7. Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo

8. Pramono selaku Kepala Desa Semampir

9. Mudasir selaku Pihak swasta

10. Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep

Pemeriksaan para saksi ini menjadi bagian penting untuk mengurai konstruksi perkara, termasuk menelusuri siapa saja yang terlibat serta bagaimana pola dugaan pemerasan tersebut berjalan.

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang tersangka sebagai," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konfrensi pers, Selasa (20/1/2026). 

Penetapan status tersangka ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di wilayah Pati, pada Senin (19/1/2026).

Dalam operasi senyap tersebut, tim lembaga antirasuah berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang diduga berasal dari sejumlah calon perangkat daerah. 

Adapun, ketiga tersangka lainnya adalah YON selaku Kades Karanggawa Kecamatan Jakenan, ZION selaku Kades Arumanis Kecamatan Jakenan, serta JAN Kades selaku Sukorukun Kecamatan Jakenan.

Topik:

KPK Pemerasan Perangkat Desa Bupati Pati Sudewo