Prabowo Tetapkan Cuti Bersama ASN 2026 Sebanyak 8 Hari

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 4 Februari 2026 3 jam yang lalu
Ilustrasi. Kalender 2026 (Foto: Ist)
Ilustrasi. Kalender 2026 (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 selama delapan hari.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.

Dalam Kepres itu ditegaskan, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Sementara itu, ASN yang karena tugas dan jabatannya tidak dapat menikmati cuti bersama akan memperoleh tambahan hak cuti tahunan. Penambahan tersebut diberikan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak bisa digunakan.

Adapun jadwal cuti bersama 2026 yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto adalah sebagai berikut:

  1. 16 Februari 2026 (Senin) ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
  2. 18 Maret 2026 (Rabu) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
  3. 20,23 dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
  4. 15 Mei 2026 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
  5. 28 Mei 2026 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
  6. 24 Desember (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Topik:

cuti-bersama-2026 asn