Jaksa Ditangkap, Negara Apa Untungnya? Kritik Keras untuk Strategi OTT KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Desember 2025 2 jam yang lalu
OTT KPK berhasil menjaring jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten. Keterangan dari kiri ke kanan: HMK selaku Kasi Pidum Kejari Tangerang, RZ selaku Kasubbag Daskrimti Kejati Banten, RV selaku Kasi D Kejati Banten (bawah) & Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Sabtu (20/12-2025) (atas) (Foto: Kolase MI/Diolah)
OTT KPK berhasil menjaring jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten. Keterangan dari kiri ke kanan: HMK selaku Kasi Pidum Kejari Tangerang, RZ selaku Kasubbag Daskrimti Kejati Banten, RV selaku Kasi D Kejati Banten (bawah) & Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Sabtu (20/12-2025) (atas) (Foto: Kolase MI/Diolah)

Jakarta, MI – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap sejumlah oknum jaksa dalam sepekan terakhir menuai apresiasi sekaligus kritik tajam.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta, Suparji Ahmad, menilai langkah KPK penting dari sisi penegakan etik aparat, namun mempertanyakan dampak nyatanya terhadap pemulihan keuangan negara.

Menurut Suparji, OTT yang melibatkan aparat penegak hukum memang menciptakan efek kejut dan sorotan publik besar. Namun ia mengingatkan, pemberantasan korupsi tidak boleh terjebak pada simbolisme penindakan semata. “Apresiasi tentu ada. Tetapi perkara yang ditangani KPK semestinya juga berdampak signifikan terhadap pemulihan keuangan negara, bukan hanya menjadi berita besar,” ujar Suparji kepada Monitorindonesia.com, Minggu (21/12/2025).

Dalam kurun satu pekan, KPK mengumumkan tiga OTT di Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kalimantan Selatan. Ketiganya menyeret peran jaksa. Pola ini memunculkan pertanyaan: apakah KPK sedang mengincar simpul korupsi besar yang merugikan negara, atau justru terjebak pada perkara-perkara dengan nilai ekonomi relatif kecil namun berdampak besar secara politis?

“Penindakan jangan sampai kehilangan orientasi strategis. Tangkapannya mungkin kecil secara ekonomi, tapi karena melibatkan aparat penegak hukum, efek beritanya membesar,” kata Suparji. Ia menilai KPK seharusnya memprioritaskan penuntasan perkara besar yang sudah diusut dan berpotensi mengembalikan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Suparji Ahmad
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta, Suparji Ahmad (Foto: Dok MI/Pribadi)

Lantas Suparji membandingkan pendekatan KPK dengan kerja Kejaksaan Agung yang belakangan menonjol dalam pemulihan aset dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Kejaksaan berhasil mereformasi diri dan hasilnya terlihat—kontribusi triliunan rupiah bagi negara. Itu dampak konkret yang seharusnya ditiru penegak hukum lain,” ujarnya.

Sikap Kejagung

Di Banten, Kejagung menetapkan lima tersangka dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan. Tiga di antaranya terjaring OTT KPK, sementara dua lainnya lebih dulu ditetapkan Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengakui keterlibatan oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten.

Di Kabupaten Bekasi, OTT KPK turut menjaring Bupati Ade Kuswara. KPK juga menyegel rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman yang diduga terkait perkara tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyegelan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Sementara di Kalimantan Selatan, KPK mengamankan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus P. Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto. Kejagung menegaskan sikap tidak mengintervensi proses hukum. “Kami menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK,” kata Anang.

Rentetan OTT ini menempatkan KPK pada persimpangan strategis: antara menjaga integritas aparat lewat penindakan cepat atau mengonsentrasikan energi pada perkara besar yang berdampak langsung pada kas negara.

Kritik Suparji menjadi pengingat bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah OTT, tetapi dari seberapa besar kerugian negara yang berhasil dipulihkan dan kepercayaan publik yang dibangun secara berkelanjutan.

Topik:

KPK OTT Jaksa Korupsi Pemerasan Penegak Hukum Suparji Ahmad Kejaksaan Agung Pemulihan Keuangan Negara Reformasi Hukum Banten Bekasi Kalimantan Selatan Kejari HSU OTT KPK