KPK Ungkap Kondisi Petugas yang Ditabrak Kasi Datun Kejari HSU saat OTT

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 Desember 2025 2 jam yang lalu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kondisi petugas yang sempat ditabrak oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi (TAR) saat berupaya melarikan diri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan bahwa petugas KPK tersebut dalam kondisi selamat dan tidak mengalami luka serius. Menurutnya, petugas berhasil menghindari tabrakan ketika insiden terjadi.

"Alhamdulillah kondisi baik, selamat, terhindar," kata Budi, Minggu (21/12/2025).

Namun demikian, Budi masih belum dapat memastikan apakah Tri Taruna telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menyebut, hingga saat ini KPK masih terus melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap Kasi Datun Kejari HSU tersebut.

"Jika sudah ada perkembangan info kami update ya," katanya.

Seperti diketahui, Tri Taruna Fariadi merupakan salah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara. Saat OTT berlangsung, Tri Taruna diduga melakukan perlawanan dan melarikan diri hingga menabrak petugas KPK. 

KPK menegaskan akan terus memburu tersangka tersebut dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus ini , KPK telah menetapkan Albertus Parlinggoman (APN) selaku Kajari Hulu Sungai Utara, Azis Budianto (ASB) selaku Intel Kejari HSU, dan Tri Taruna Fariadi (TAR). selaku Kasi Datun Kejari HSU sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Kamis (18/12/2025).

Atas perbuatanya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP. 

Topik:

KPK OTT KPK Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi Petugas KPK Ditabrak