Proyek Belum Ada, Uang Sudah Masuk: KPK Bongkar Ijon Bupati Bekasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Desember 2025 7 jam yang lalu
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) membongkar dugaan praktik ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka. Skema ini diduga menjadi pintu masuk transaksi kotor yang mengatur pemenang proyek jauh sebelum proses lelang resmi dimulai.

Skema Ijon: Proyek Dijual Sebelum Ada

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, ijon proyek dipraktikkan dengan meminta imbalan di muka kepada pihak tertentu sebagai “jaminan” memenangkan proyek pemerintah. Uang disetor saat proyek belum dilelang, bahkan sebelum spesifikasi final ditetapkan—menciptakan relasi transaksional yang menyingkirkan asas persaingan sehat.

Istilah ijon sendiri berakar dari praktik lama di sektor pertanian: petani menjual hasil panen sebelum matang demi uang tunai cepat, dengan harga yang lebih murah. 

Ketika ditarik ke konteks pengadaan, analogi ini menjadi problematis—yang “dijual” adalah janji proyek yang belum tentu ada, belum tentu layak, dan belum tentu sesuai kebutuhan publik.

Dampak Sistemik: Dari Lelang Palsu hingga Mutu Rendah

Praktik ijon bukan sekadar suap biasa. Ia mengunci hasil lelang sejak awal, meminggirkan penyedia yang kompeten, dan berujung pada kualitas pekerjaan yang rendah. Negara dirugikan dua kali: dari sisi keuangan (harga dan fee ilegal) serta manfaat publik (infrastruktur di bawah standar).

KPK menilai skema ini berpotensi melahirkan rantai kerugian lanjutan—mulai dari rekayasa spesifikasi, penggelembungan biaya, hingga pekerjaan asal jadi karena pemenang proyek ditentukan oleh kedekatan, bukan kapasitas.

Pasal Berlapis, Jaringan Lebih Luas

Dalam perkara ini, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Jeratan pasal berlapis ini mengindikasikan penyidik melihat peran aktif dan kerja sama lebih dari satu pihak. KPK masih mendalami alur uang, pemetaan proyek, serta aktor-aktor lain yang diduga menikmati keuntungan dari pengaturan lelang tersebut.

Ujian Transparansi Daerah

Kasus ini kembali menegaskan rapuhnya tata kelola pengadaan di daerah ketika kepala daerah memegang kendali anggaran tanpa pengawasan efektif. Publik kini menanti: sejauh mana KPK menelusuri pola ijon ini—apakah berhenti pada individu, atau membongkar ekosistem korupsi yang memungkinkan praktik tersebut berulang.

Penyidikan berlanjut. Taruhannya bukan hanya penegakan hukum, tetapi keadilan dalam pengadaan dan mutu pembangunan yang dibiayai uang rakyat.

Topik:

KPK OTT Bekasi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang