Kejagung Copot Tiga Pejabat Kejari Hulu Sungai Utara Usai Jadi Tersangka KPK

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 Desember 2025 3 jam yang lalu
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot tiga pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan di lingkungan Kejari HSU.

Tiga pejabat yang dicopot dari jabatannya masing-masing yakni Kepala Kejari HSU Albertus Parlinggoman, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Azis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Tri Taruna Fariadi.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan selain dicopot dari jabatan struktural di Kejari HSU, ketiganya juga dinonaktifkan sementara dari status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan.

"Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Anang, Minggu (21/12/2025).

Anang menegaskan Kejaksaan Agung tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada lembaga antirasuah tersebut.

Lebih lanjut, Anang mengimbau seluruh jaksa di daerah untuk tetap menjaga integritas dan marwah Korps Adhyaksa sebagai lembaga penegak hukum.

"Kepada jaksa-jaksa di daerah agar tetap semangat menjaga integritas sebagai penegak hukum, jangan patah semangat," himbaunya.

Terkait Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi yang melakukan perlawanan hingga melarikan diri saat hendak diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Anang menyatakan pihak Kejaksaan siap membantu pencarian yang bersangkutan.

"Kita juga akan cari, kita pasti membantu KPK. Kalau memang ada, kita akan serahkan kepada penyidik KPK," ujarnya

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertus Parlinggoman (APN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Kamis (18/12/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa setelah ditemukan kecukupan alat bukti, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Selain Albertus Parlinggoman, dua tersangka lainnya adalah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Azis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TAR). 

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Asep menyampaikan bahwa salah satu tersangka, yakni Tri Taruna Fariadi hingga kini masih dalam pengejaran tim KPK.

Sementara itu, KPK langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Albertus Parlinggoman dan Azis Budianto, untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” jelas Asep.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP. 

Topik:

Kejagung KPK Kejari HSU OTT KPK KPK Tangkap Jaksa