Kejagung Siap Bantu KPK Buru Kasi Datun Kejari HSU yang Kabur Saat OTT

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 Desember 2025 2 jam yang lalu
Kejaksaan Agung RI (Foto: Dok/MI)
Kejaksaan Agung RI (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencari keberadaan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi yang melarikan diri saat hendak diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna memastikan bahwa pihaknya akan turut melakukan pencarian terhadap Tri Taruna agar yang bersangkutan dapat segera menjalani proses hukum yang tengah berlangsung di lembaga antirasuah.

"Kita juga akan cari, kita pasti membantu KPK," kata Anang, Minggu (21/12/2025). 

Anang mengatakan bahwa apabila Tri Taruna berhasil ditemukan, Kejaksaan Agung akan langsung membawa Kasi Datun Kejari HSU tersebut ke lembaga antirasuah untuk diserahkan kepada penyidik. 

"Kalau memang ada kita akan serahkan kepada penyidik KPK," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Tri Taruna Fariadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Saat proses OTT berlangsung, Tri Taruna disebut melakukan perlawanan dan melarikan diri dari petugas.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertus Parlinggoman (APN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Kamis (18/12/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa setelah ditemukan kecukupan alat bukti, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Selain Albertus Parlinggoman, dua tersangka lainnya adalah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Azis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TAR). 

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Asep menyampaikan bahwa salah satu tersangka, yakni Tri Taruna Fariadi hingga kini masih dalam pengejaran tim KPK.

Sementara itu, KPK langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Albertus Parlinggoman dan Azis Budianto, untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” jelas Asep.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP. 

Topik:

Kejagung KPK Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi OTT KPK