Pemerintah Siapkan PP Penugasan Polisi di Jabatan Sipil

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 22 Desember 2025 3 jam yang lalu
Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra (Foto: Ist)
Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pemerintah memutuskan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai jalan tengah dalam mengatur penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur kepolisian. Langkah ini dipilih alih-alih langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa penyusunan PP tersebut dilakukan untuk merespons dinamika hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meredam polemik publik yang mencuat setelah terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

“Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU, karena itu Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ujar Yusril dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025).

Ia menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.

Sementara Pasal 28 ayat (4) UU Polri menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri. Menurut dia, PP terbaru tersebut akan mengatur jabatan apa saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian sehingga bisa diisi personel Polri.

“PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025," katanya. 

Yusril turut menyoroti pengaturan jabatan prajurit TNI yang telah diatur secara tegas di tingkat undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ia menegaskan bahwa pilihan instrumen hukum tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang.

“UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah. Meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, namun berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya," jelasnya. 

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan terkait apakah UU Polri akan direvisi atau tidak, hal itu sepenuhnya bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Jimly Asshiddiqie, serta arah kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi dari komisi tersebut.

“Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.

Yusril juga menyampaikan, Presiden telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP. 

“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” pungkasnya. 

Topik:

polisi peraturan-pemerintah penugasan-polisi jabatan-sipil mk