Putusan MK Diabaikan? Kapolri Teken Aturan Polisi Aktif Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga
Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan baru ini memungkinkan polisi aktif dapat menduduki posisi strategis di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri. Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Daftar kementerian/lembaga yang bisa ditempati anggota Polri tercantum dalam Pasal 3 Ayat (2). Di antaranya adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Polri 10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
Adapun pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.
Putusan MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Masuk Jabatan Sipil
Peraturan yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan Kementerian Hukum sehari setelahnya itu terbit tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki jabatan sipil.
Dalam putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, MK melarang anggota Polri menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
MK menilai, penempatan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa semata-mata berdasarkan izin Kapolri.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa secara substansial Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menekankan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Ridwan menegaskan jika Pasal 28 ayat (3) dibaca dengan saksama, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan yarat wajib bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.
“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” kata Ridwan dikutip Kamis (13/11/2025).
Ia juga mengingatkan, merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011, bagian penjelasan seharusnya tidak memuat rumusan yang mengandung norma.
Selain itu, MK menilai dalam konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” hanya berfungsi menjelaskan norma dalam batang tubuh.
“Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” ujarnya.
Namun, MK menilai bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri, sehingga justru menimbulkan ketidakjelasan terhadap makna norma pasal tersebut.
“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” pungkasnya.
Topik:
kapolri-jenderal-listyo-sigit-prabowo peraturan-polri polisi-aktif jabatan-sipil polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil