PPKGBK Segera Kelola Lahan Hotel Sultan setelah Menang di PN Jakpus

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 12 Desember 2025 3 jam yang lalu
Menang di PN Jakpus, PPKGBK Segera Kelola Lahan Hotel Sultan (Foto: Dok MI)
Menang di PN Jakpus, PPKGBK Segera Kelola Lahan Hotel Sultan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memastikan akan mengelola lahan Hotel Sultan untuk kepentingan masyarakat setelah menang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Majelis hakim PN Jakpus sebelumnya menolak gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) terkait status kepemilikan Hotel Sultan yang diklaim berdiri di atas tanah negara yang sah diberikan melalui Hak Guna Bangunan (HGB).

"Tanah dan bangunan yang kembali ke negara ini akan dikelola secara maksimal agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara," ujar Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).

Rakhmadi menegaskan bahwa putusan PN Jakpus tersebut semakin memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah atas tanah eks HGB tersebut.

"Putusan yang bersifat serta merta ini membuat pemerintah dapat segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum. Putusan ini juga selaras dengan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan HGB 26 dan 27 telah berakhir sejak Maret dan April 2023," tuturnya.

Di sisi lain, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menyambut baik putusan PN Jakpus tersebut. Ia menilai bahwa lahan Hotel Sultan merupakan aset bersejarah sekaligus bagian penting dari kekayaan negara.

"Tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, adalah aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962. Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama," katanya.

Sebagai informasi, lewat dua perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. dan 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, hakim menyatakan negara adalah pemilik sah lahan dan hotel Sultan yang berada di kawasan kompleks GBK tersebut.

Majelis hakim juga menyatakan HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).

Ke depan, Kemensetneg bersama PPKGBK berkomitmen terus mendorong kawasan GBK menjadi pusat kegiatan Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE) berstandar internasional dalam rangka memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk masyarakat, bangsa, dan negara.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta justru mengabulkan gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara terkait lahan Hotel Sultan.

Namun Kemensetneg dan PPKGBK menegaskan bahwa putusan PTUN tersebut hanya bersifat administratif dan tidak memengaruhi proses eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan.

"Putusan TUN tersebut bersifat administrasi, yang menurut saya tidak dapat menghambat atau berpengaruh terhadap upaya eksekusi pengosongan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Perdata 208/Pdt.G/2025 pada 28 November 2025," jelas pengacara Mensesneg dan PPKGBK selaku tergugat dalam gugatan ini, Kharis Sucipto, kepada wartawan, dikutip Jumat (5/12/2025). 

Topik:

hotel-sultan ppkgbk pn-jakpus hgb komplek-gbk pengelolaan-lahan