Kenapa dan Terkait Kasus Apa KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Eddy Sumarman?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Desember 2025 2 jam yang lalu
Rumah Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman yang disegel KPK di Cluster Pasadena Zona Amerika Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, Jumat (19/12/2025) (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Rumah Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman yang disegel KPK di Cluster Pasadena Zona Amerika Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, Jumat (19/12/2025) (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengambil langkah tidak biasa dengan menyegel dua unit rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di tengah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Penyegelan dilakukan secara simultan dengan OTT, menandakan kuatnya indikasi awal keterkaitan Eddy Sumarman dalam pusaran dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dua properti yang disegel masing-masing berada di wilayah Bekasi dan kawasan elite Pondok Indah, Jakarta Selatan. Selain itu, beredar pula informasi mengenai penyegelan rumah dinas di Cikarang Pusat.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan tindakan tersebut. Penyegelan dilakukan pada Kamis, 17 Desember 2025, sebagai bagian dari prosedur standar untuk menjaga status quo saat seseorang terindikasi terlibat tindak pidana korupsi.

“Penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi. Itu dalam rangka menjaga status quo,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).

Langkah ini mengisyaratkan bahwa sejak awal, KPK menempatkan Eddy Sumarman dalam radar penyelidikan serius. Penyegelan bertujuan mengamankan lokasi agar potensi barang bukti tidak diubah, dipindahkan, atau dimusnahkan sebelum penyidik melakukan penggeledahan lanjutan.

Indikasi Pemerasan Penegak Hukum

Sumber internal menyebutkan, penyegelan tersebut tidak lepas dari pendalaman KPK atas dugaan praktik pemerasan oleh oknum penegak hukum terhadap kepala daerah—sebuah pola klasik yang kerap muncul dalam perkara korupsi di daerah.

Namun, meski indikasi awal dinilai cukup kuat untuk melakukan tindakan pengamanan, KPK ternyata belum berhasil mengunci bukti yang solid untuk menyeret Eddy ke tahap penyidikan.

Asep mengungkapkan bahwa tim penyidik bahkan sempat gagal membawa Eddy Sumarman ke Gedung Merah Putih KPK saat OTT berlangsung. Kendala di lapangan tidak dirinci, namun fakta ini memperlihatkan adanya hambatan signifikan dalam proses penindakan.

Segel Dibuka, Status Hukum Menggantung

Setelah dilakukan gelar perkara bersama pimpinan KPK, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Eddy Sumarman belum memenuhi standar minimal untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Keterlibatan pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam ekspose, tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya,” jelas Asep.

Konsekuensinya, KPK memutuskan membuka kembali segel pada properti milik Eddy Sumarman sebagai bentuk penghormatan terhadap hak hukum yang bersangkutan.

“Karena kekurangan alat buktinya, maka terhadap propertinya yang disegel tentunya kita akan buka. Serta-merta setelah ditetapkan tidak naik atau tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena itu haknya,” tegas Asep.

Meski demikian, keputusan ini tidak serta-merta menghapus tanda tanya publik. Penyegelan yang sempat dilakukan menunjukkan bahwa nama Eddy berada dalam pusaran perkara, meski untuk sementara lolos dari jerat hukum.

Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Sementara itu, dalam perkara utama dugaan suap atau ijon proyek senilai Rp9,5 miliar, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni:

Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi)

HM Kunang (Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara)

Sarjan (Pihak swasta/pemberi suap)

Ketiganya ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Uang Rp200 Juta Disita di Rumah Bupati

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah dinas Ade Kuswara Kunang di kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat. Menurut Asep, uang itu merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade, yang disalurkan melalui sejumlah perantara.

“Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari SRJ kepada ADK,” kata Asep.

Pasca-OTT, rumah dinas Bupati Bekasi—yang dikenal sebagai Pendopo Bupati dengan arsitektur Jawa-indis—terpantau sepi. Area parkir kosong, hanya satu sepeda motor terlihat terparkir. Meski demikian, kondisi bangunan tetap terawat, seolah kontras dengan badai hukum yang tengah menerpa penghuninya.

Penyegelan yang kemudian dibuka kembali menegaskan satu hal: perkara ini belum sepenuhnya selesai. Minimnya alat bukti saat ini tidak menutup kemungkinan berkembangnya temuan baru. Terlebih, indikasi awal yang cukup kuat hingga mendorong penyegelan rumah seorang Kajari menjadi sinyal serius adanya dugaan relasi kuasa antara kepala daerah, penyedia proyek, dan aparat penegak hukum.

Publik kini menanti, apakah KPK akan kembali mengurai benang kusut perkara ini, ataukah penyegelan tersebut akan menjadi catatan kelam yang berakhir tanpa kelanjutan hukum.

Topik:

KPK OTT Korupsi Daerah Suap Proyek Ijon Proyek Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Kajari Bekasi Eddy Sumarman