Kejagung Tegaskan Sikap soal Penanganan Kasus Kejari HSU di KPK

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 22 Desember 2025 3 jam yang lalu
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses hukum yang tengah berjalan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertus Parlinggoman.

Albertus Parlinggoman diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

"Tidak akan (mengintervensi KPK)," kata Anang, dikutip Senin (22/12/2025). 

Anang menyampaikan, Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap tiga pejabat Kejari HSU yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke KPK.

Lebih lanjut, Anang mengimbau seluruh jaksa di Indonesia agar menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran penting untuk menjaga integritas dan marwah Korps Adhyaksa sebagai lembaga penegak hukum.

"Pesannya kepada jaksa-jaksa di daerah agar tetap semangat menjaga integritas sebagai penegak hukum, jangan patah semangat," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertus Parlinggoman (APN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Kamis (18/12/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa setelah ditemukan kecukupan alat bukti, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Selain Albertus Parlinggoman, dua tersangka lainnya adalah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Azis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TAR). 

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Asep menyampaikan bahwa salah satu tersangka, yakni Tri Taruna Fariadi hingga kini masih dalam pengejaran tim KPK.

Sementara itu, KPK langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Albertus Parlinggoman dan Azis Budianto, untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” jelas Asep.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP. 

Topik:

Kejagung KPK Kejari HSU