Jaksa Kabur Saat OTT KPK, Kejagung Turun Tangan Buru Kasi Datun HSU

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Desember 2025 3 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Istimewa)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan ikut memburu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR), yang melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita juga akan cari. Kita pasti membantu KPK,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Senin (22/12/2025).

Anang memastikan tidak ada upaya perlindungan atau penghalangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan koordinasi antara Kejagung dan KPK berlangsung dengan satu tujuan: membersihkan institusi dari jaksa nakal. “Kalau memang ditemukan, akan langsung kami serahkan ke penyidik KPK,” ujar Anang.

Sebagai langkah tegas, tiga pejabat Kejari Hulu Sungai Utara resmi dicopot dan dinonaktifkan sebagai PNS, yakni: Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) – Kepala Kejari; Asis Budianto (ASB) – Kasi Intelijen; dan Tri Taruna Fariadi (TAR) – Kasi Datun yang kini buron.

Kejagung menegaskan, sejak pencopotan tersebut, ketiganya tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan, dan tidak ada intervensi apa pun terhadap penanganan perkara oleh KPK.

“Tidak akan ada intervensi,” kata Anang menegaskan.

Sebelumnya, KPK mengumumkan APN, ASB, dan TAR sebagai tersangka kasus korupsi berjemaah di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap praktik pemerasan, pemotongan anggaran, hingga penerimaan gratifikasi yang nilainya fantastis.

ASB disebut menerima aliran dana Rp63,2 juta sepanjang Februari–Desember 2025 sebagai perantara Kajari. Sementara TAR diduga menerima uang hingga Rp1,07 miliar di luar perannya sebagai perantara, dengan rincian:

Rp930 juta pada 2022 dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara,

Rp140 juta pada 2024 dari rekanan.

Lebih jauh, Asep mengungkap APN diduga menjadi pusat pengendali aliran uang haram, dengan total penerimaan mencapai Rp1,51 miliar. Uang tersebut berasal dari:

Pemerasan Rp804 juta pada November–Desember 2025,

Pemotongan anggaran Rp257 juta melalui pencairan TUP tanpa SPPD dan potongan unit kerja,

Penerimaan lain Rp450 juta, termasuk transfer ke rekening istri APN serta aliran dana dari pejabat daerah.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi internal penegak hukum, sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen bersih-bersih di tubuh kejaksaan.

Publik kini menunggu: seberapa cepat jaksa buron TAR berhasil ditangkap, dan sejauh mana jejaring korupsi ini dibongkar hingga ke akar-akarnya.

Topik:

KPK Kejaksaan Agung OTT KPK Jaksa Kabur Korupsi Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Pemerasan Gratifikasi Jaksa Nakal Tri Taruna Fariadi Albertinus Parlinggoman Napitupulu Asis Budianto