Kejari Samosir Tangkap Kadinsos Fitri Agus Karo Karo, Diduga "Rampok" Bantuan Korban Banjir
Samosir, MI – Kejaksaan Negeri Samosir resmi menetapkan Fitri Agus Karo Karo (FAK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi untuk Korban Banjir Bandang di Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Samosir, Satria Irawan, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Asor Olodaiv Siagian dan Kepala Seksi Intelijen Richard N.P. Simaremare, dalam konferensi pers pada Senin (22/12/2025).
FAK, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor TAP-02/L.2.33.4/Fd.1/12/2025 tanggal 22 Desember 2025.
Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan melalui gelar perkara oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus.
Kejaksaan juga mengungkapkan, kerugian negara akibat dugaan perbuatan tersangka mencapai Rp516.298.000. Angka ini berasal dari hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan dalam Laporan Akuntan Publik Nomor 041/KAP-GAR/XII/2025.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan fit, FAK kemudian ditahan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Samosir.
Dalam kasus ini, tersangka diduga memodifikasi mekanisme penyaluran bantuan yang semula berupa tunai menjadi bantuan barang. FAK disebut menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang dan meminta penyisihan dana sebesar 15 persen dari nilai bantuan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.
Atas dugaan perbuatannya, FAK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Samosir menegaskan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Topik:
Korupsi Bantuan Banjir Samosir Kepala Dinas Sosial Tersangka Kejaksaan Negeri Penyalahgunaan Dana BUMDes Keuangan Negara PenahananBerita Terkait
Kejagung Disebut “Setengah Hati” Bongkar Korupsi Besar Seret Anak Usaha Astra Group Cs, Ada Ketakutan terhadap Jokowi!
12 menit yang lalu
KPK Bongkar Misteri 29 Tanah Bupati Bekasi, Aset Rp76,5 M tanpa Asal-usul Usai OTT
6 jam yang lalu
Ada Apa? Dua OTT, Dua Nasib: Jaksa Banten Dilepas, HSU Disikat!
21 Desember 2025 13:53 WIB