Kejagung Disebut “Setengah Hati” Bongkar Korupsi Besar Seret Anak Usaha Astra Group Cs, Ada Ketakutan terhadap Jokowi!
Jakarta, MI - Mantan Intelijen Negara, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) belum sepenuhnya berani membongkar kasus-kasus korupsi besar. Menurutnya, ada ketakutan yang masih membayangi institusi itu, termasuk ketakutan terhadap mantan Presiden Joko Widodo.
“Jelas,” kata Sri Radjasa dalam wawancara dengan Monitorindonesia.com, Senin (22/12/2025).
Dia mengklaim mendapat informasi ini langsung dari sumber internal di kejaksaan. “Karena saya dapat informasi langsung dari pihak kejaksaan, para petinggi kejaksaan,” ujarnya.
Menurut Sri Radjasa, ketakutan ini membuat Kejagung belum berani menindak “big boss” perusahaan besar yang diuntungkan dari praktik penjualan solar di bawah harga pokok. Beberapa perusahaan yang disebutnya memperoleh keuntungan miliaran rupiah dari praktik ini antara lain:
PT Pamapersada Nusantara (PAMA) — Rp958,38 miliar (anak usaha Astra Group/PT United Tractors Tbk)
PT Berau Coal — Rp449,10 miliar (bagian dari Sinar Mas Group, dipimpin Fuganto Widjaja)
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) — Rp264,14 miliar (anak usaha BUMA International/Delta Dunia Makmur)
PT Merah Putih Petroleum — Rp256,23 miliar (dimiliki PT Energi Asia Nusantara dan Andita Naisjah Hanafiah)
PT Adaro Indonesia — Rp168,51 miliar (anak usaha Adaro Energy Indonesia milik Boy Thohir)
PT Ganda Alam Makmur — Rp127,99 miliar (bagian dari Titan Group)
Grup Indo Tambangraya Megah (ITM) — Rp85,80 miliar (melalui lima anak usaha; dimiliki Banpu Group, Thailand)
PT Maritim Barito Perkasa — Rp66,48 miliar (anak usaha Adaro Logistics)
PT Vale Indonesia Tbk — Rp62,14 miliar (anak usaha Vale SA, Brasil)
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk — Rp42,51 miliar (dikuasai Heidelberg Materials AG, Jerman)
PT Purnusa Eka Persada/PT Arara Abadi — Rp32,11 miliar (unit usaha Sinar Mas Group/APP Forestry)
PT Aneka Tambang (Antam) Tbk — Rp16,79 miliar (BUMN anggota MIND ID)
PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) — Rp14,05 miliar (patungan antara H. Robert Nitiyudo W. dari Indotan Group dan Antam)
Data ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendesak: Bagaimana Kejagung menentukan prioritas penyidikan dalam kasus korupsi besar?. Apakah ada tekanan politik atau intimidasi terhadap penegak hukum terkait kasus ini?
Bagaimana mekanisme internal kejaksaan dalam menangani dugaan keterlibatan perusahaan besar dalam praktik solar murah yang merugikan negara?
Apakah publik akan mengetahui perkembangan kasus ini, atau masih akan tertahan oleh “ketakutan” seperti yang diklaim Sri Radjasa?
Sementara itu, pemerintah dan pihak kejaksaan belum memberikan komentar terkait pernyataan mantan intelijen tersebut.
Kasus praktik solar di bawah harga pokok ini diperkirakan merugikan negara triliunan rupiah, dan jika terbukti, menandai salah satu skandal korupsi besar yang belum tersentuh di Indonesia.
Kejagung harus usut tuntas gurita korupsi anak usaha Astra Group!
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadapi desakan publik untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi dari dua anak usaha Astra Group menuju perusahaan induk.
Desakan ini muncul menyusul terseretnya dua anak usaha raksasa otomotif tersebut dalam kasus besar: korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Tol MBZ) dan skandal solar murah Pertamina.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mendesak Kejagung menelisik tuntas keterlibatan Astra Group. Hudi mempertanyakan apakah uang hasil korupsi dalam jumlah fantastis itu mengalir ke perusahaan induk.
“Anak perusahaan memiliki angka korupsi begitu besar. Apakah uang hasil korupsi itu masuk ke perusahaan induk? Atau, apakah ada perintah dari pimpinan perusahaan induk ke anak usaha untuk melakukan perbuatan melawan hukum?” ujar Hudi Yusuf.
Terlibat Kasus Korupsi Tol MBZ
Dugaan korupsi Tol MBZ yang merugikan negara sebesar Rp179,99 miliar menyeret PT Acset Indonusa Tbk (ACSET), anak usaha Astra Group, sebagai terdakwa korporasi. ACSET, yang diwakili Direktur Hasnanto Wahyudi, hadir dalam agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (27/10/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, Triyanto Setia Putra, menyebutkan ACSET merugikan negara sebesar Rp179,99 miliar. Angka ini merupakan bagian dari total kerugian proyek Tol MBZ yang mencapai Rp510 miliar.
Jaksa menyebut, ACSET melalui Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset memperoleh keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama PT JJC, Djoko Dwijono, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pembangunan tol.
Menurut Hudi Yusuf, jika tim penyidik Jampidsus menemukan bukti aliran dana dari ACSET atau anak usaha lain ke Astra Group, Kejagung harus menetapkan Astra Group sebagai tersangka korporasi. “Tidak ada alasan bagi perusahaan besar untuk kebal hukum,” tegasnya.
Skandal Korupsi Solar Murah
Kasus lain yang menyeret nama Astra Group adalah skandal tata kelola minyak mentah Pertamina, khususnya klaster solar murah. Kejagung menengarai adanya 13 perusahaan tambang yang meraup untung dari skandal ini selama 2018-2023, yang membuat negara menanggung kerugian hingga Rp2,5 triliun.
PT Pamapersada Nusantara (PAMA), anak usaha Astra Group, menjadi penikmat cuan terbesar dari skandal ini, dengan nilai keuntungan mencapai Rp958,38 miliar.
Meskipun faktanya terungkap lewat persidangan, hingga kini PAMA belum ditetapkan sebagai tersangka. Posisi Presiden Komisaris PAMA saat ini dijabat oleh Djony Bunarto Tjondro, yang juga merupakan Presiden Direktur Astra International.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penyidik masih akan mendalami kasus ini. Hudi Yusuf menambahkan, kejaksaan tidak seharusnya memberikan impunitas jika mereka memiliki bukti cukup untuk menyeret pimpinan perusahaan ke pengadilan.
Topik:
Kejaksaan Agung Korupsi Solar Murah Sri Radjasa Chandra Joko Widodo Big Boss Perusahaan Penegakan Hukum Skandal Korupsi Perusahaan Tambang Investigasi KorupsiBerita Terkait
Kajari Bangka Tengah Padeli Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 840 Juta terkait Baznas
1 jam yang lalu
Kejari Samosir Tangkap Kadinsos Fitri Agus Karo Karo, Diduga "Rampok" Bantuan Korban Banjir
4 jam yang lalu