FAKTA: Otto Hasibuan Abaikan Putusan MK, Teladan Pejabat Negara Dipertaruhkan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Desember 2025 2 jam yang lalu
Ketua FAKTA, Didin Alkindi (Foto: Dok MI)
Ketua FAKTA, Didin Alkindi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Lembaga Forum Aktivis Tanah Air (FAKTA) mendesak Prof. Otto Hasibuan, segera memilih salah satu jabatan yang dijabatnya, baik sebagai Wakil Menteri Menko Kumham Imipas maupun Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang melarang rangkap jabatan untuk pejabat publik.

“Kami menilai pengabaian terhadap Putusan MK adalah bentuk pembangkangan konstitusi dan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Seorang pejabat negara seharusnya menjadi teladan menaati hukum, bukan mempertontonkan ketidakpatuhan,” tegas Ketua FAKTA, Didin Alkindi, saat unjuk rasa di kantor Menko Kumham Imipas, Senin (22/12/2025).

Putusan MK menegaskan larangan rangkap jabatan antara posisi publik dalam pemerintahan dan jabatan strategis pada organisasi profesi untuk mencegah konflik kepentingan serta menjaga independensi lembaga. Namun hingga kini, Otto Hasibuan tetap menjabat kedua posisi tersebut.

FAKTA menuntut Otto Hasibuan segera mundur dari salah satu jabatannya sebagai bentuk ketaatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Selain itu, mereka mendesak Presiden RI untuk bersikap tegas memastikan seluruh pejabat negara mematuhi putusan lembaga konstitusional tertinggi.

“Ini bukan soal politik praktis, melainkan aksi moral dan konstitusional. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan jabatan, dan konstitusi tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan,” ujar Didin Alkindi.

FAKTA menegaskan, sebagai advokat sekaligus pejabat negara, Otto Hasibuan seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan hukum. Lembaga ini memastikan akan terus memantau dan mendesak kepatuhan putusan MK agar tidak sekadar menjadi “lembaran negara yang mati.”

Hingga berita ini diiterbitkan, Otto Hasibuan belum menjawab konfirmasi Jurnalis Monitorindonesia.com.

Topik:

Otto Hasibuan Wamen Menko Kumham Imipas PERADI Mahkamah Konstitusi Putusan MK 183/PUU-XXII/2024