Kajari Bangka Tengah Padeli Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 840 Juta terkait Baznas
Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Padeli diduga menerima uang secara tidak sah saat menjabat sebagai Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan, dalam penanganan kasus terkait pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pada periode 2021–2024. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut Padeli bersama seorang tersangka lain berinisial ISL menerima total sekitar Rp 840 juta.
“Penerimaan uang kurang lebih Rp 840 juta dilakukan bersama inisial ISL,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025). Identitas ISL sendiri belum diungkap publik.
Anang menambahkan, penyidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Tim intelijen Kejagung kemudian melakukan klarifikasi, dan setelah bukti dinilai cukup, kasus dilanjutkan ke tahap pengawasan. Dari proses tersebut, ditemukan indikasi kuat bahwa Padeli melakukan perbuatan tercela.
Saat ini, kasus ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Padeli juga telah diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Kami menekankan bahwa setiap jajaran Adhyaksa wajib menegakkan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Setiap oknum yang mencederai kepercayaan publik akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Anang.
Topik:
Kajari Bangka Tengah Padeli Korupsi Baznas Kejaksaan Agung Tindak Pidana Khusus Penyidikan Korupsi Kejari Enrekang ISL Dana Zakat