Skema Suap Sistematis: PT Jhonlin Baratama Berpotensi jadi Tersangka Korporasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Desember 2025 2 jam yang lalu
Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Jakarta, MI — Dugaan keterlibatan PT Jhonlin Baratama (JB), anak usaha Jhonlin Group milik Haji Isam, dalam skema suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menjadi fokus penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski penyidik belum mengumumkan perkembangan terbaru, kasus ini memunculkan sorotan tajam soal praktik kolusi antara pejabat pajak, konsultan, dan korporasi besar.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti sebelum mengambil keputusan. 

"Perkembangan kasus PT Jhonlin Baratama sejauh ini masih didalami. Kita harus berhati-hati dalam menilai keterlibatan korporasi," ujarnya, Rabu (26/2/2025) silam.

Asep menambahkan, bila bukti kuat ditemukan, KPK siap menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Sejak November 2023, mantan pimpinan KPK Alexander Marwata menyebut kemungkinan PT Jhonlin Baratama dijerat sebagai tersangka korporasi karena menerima keuntungan langsung dari praktik suap pajak. Alex menekankan, "Uang suap biasanya berasal dari perusahaan, bukan konsultan pajak yang mewakili perusahaan. Siapa yang akan dijadikan tersangka sangat bergantung pada bukti."

Dalam skema suap ini, sejumlah pejabat DJP telah diproses hukum, termasuk mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji, mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani, serta mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan dan Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.

Selain pejabat, KPK juga menjerat konsultan pajak dan wajib pajak: Agus Susetyo (PT Jhonlin Baratama), Veronika Lindawati (Bank Panin), serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi (PT Gunung Madu Plantations).

Hasil investigasi KPK mengungkap rekayasa penghitungan kewajiban pajak yang dijalankan oleh Yulmanizar dan Febrian, anggota tim pemeriksa DJP, atas arahan berjenjang dari Angin, Dadan, Wawan, dan Alfred. Skema ini memastikan kepentingan wajib pajak — termasuk PT Jhonlin Baratama — disetujui secara ilegal.

Dalam transaksi yang melibatkan JB, KPK mencatat pemberian uang suap mencapai sekitar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura dari tiga wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT BPI Tbk Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama.

Kasus ini menegaskan modus suap pajak yang sistematis, melibatkan kolusi pejabat, konsultan, dan korporasi. Fokus penyidikan terhadap PT Jhonlin Baratama kini menjadi sorotan publik karena perusahaan berpotensi dijerat sebagai tersangka korporasi, menambah catatan panjang praktik korupsi di sektor perpajakan Indonesia.

Monitorindonesia.com telah mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, kedua pejabat lembaga anti rasuah itu belum memberikan respons. (an)

Topik:

KPK Korupsi Suap Pajak PT Jhonlin Baratama Gratifikasi Pejabat Pajak Skandal Korporasi Investigasi Kolusi KasusPajak