Asal Rp 6,6 T yang Disetorkan Kejagung ke Negara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Desember 2025 2 jam yang lalu
Kejaksaan Agung menyerahkan dana hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp 6,6 triliun kepada pemerintah. Dana tersebut berasal dari penanganan perkara korupsi serta penertiban perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi di kawasan hutan negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung menyerahkan dana hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp 6,6 triliun kepada pemerintah. Dana tersebut berasal dari penanganan perkara korupsi serta penertiban perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi di kawasan hutan negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mencatatkan kontribusi signifikan bagi penerimaan negara. Pada Rabu (24/12/2025), institusi penegak hukum tersebut menyetorkan dana senilai Rp 6,6 triliun yang berasal dari penyelamatan keuangan negara serta penagihan denda administratif.

Penyerahan dana dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta.

Jaksa Agung mengungkapkan, total dana yang diserahkan mencapai Rp 6.625.294.190.469,74. 

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 4.280.328.440.469,74 merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan berbagai perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan RI.

Sementara itu, dana senilai Rp 2.344.965.750.000 berasal dari penagihan denda administratif sektor kehutanan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Denda administratif tersebut ditagih dari 20 perusahaan perkebunan sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan,” ujar Burhanuddin.

Dalam struktur Satgas PKH, Jaksa Agung menjabat sebagai Wakil Ketua I Pengarah, sedangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dipercaya sebagai Ketua Pelaksana Satgas.

Lebih lanjut, Burhanuddin menyampaikan bahwa pada tahun 2026 terdapat potensi penerimaan negara yang jauh lebih besar dari penagihan denda administratif di sektor sawit dan pertambangan yang berada di kawasan hutan.

Ia merinci, potensi denda administratif dari perusahaan perkebunan sawit diperkirakan mencapai Rp 109,6 triliun, sedangkan dari sektor pertambangan berpotensi sebesar Rp 32,63 triliun.

Satgas PKH sendiri dibentuk untuk menertibkan perusahaan yang melakukan penanaman sawit maupun aktivitas pertambangan secara ilegal di kawasan hutan negara. Langkah penegakan ini diperkuat setelah Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 terkait tata cara pengenaan sanksi administratif dan penerimaan negara bukan pajak dari sektor kehutanan.

Topik:

Kejaksaan Agung Kejagung penyelamatan keuangan negara denda administratif Satgas PKH penertiban kawasan hutan korupsi sawit ilegal tambang ilegal penerimaan negara Menteri Keuangan Prabowo Subianto