17 Prajurit TNI Bunuh Prada Lucky Divonis Penjara, Dua Perwira Terancam 9 Tahun dan Dipecat
Kupang, MI – Pengadilan Militer III-15 Kupang akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap 17 prajurit yang terlibat dalam penganiayaan berujung kematian terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Dua perwira yang menjabat sebagai komandan peleton mendapat hukuman sembilan tahun penjara, sementara bintara dan tamtama yang turut serta dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Selain hukuman badan, seluruh terdakwa juga diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan TNI Angkatan Darat.
Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto menyebut bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap bawahan hingga menimbulkan korban jiwa, yang dilakukan secara bersama-sama dalam kedinasan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (31/12/2025).
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan dan dengan cara menyakitinya dan menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," tutur Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto pada sidang lanjutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025).
Daftar terdakwa antara lain Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Pratu Rofinus Sale, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, serta Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga. Masing-masing divonis enam tahun penjara setelah dikurangi masa penahanan sementara.
Sementara itu, dua perwira yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dijatuhi hukuman lebih berat yaitu sembilan tahun penjara, mengingat keduanya memiliki posisi sebagai atasan yang memimpin para pelaku lainnya.
Selain hukuman pidana pokok dan pemecatan, majelis hakim juga menetapkan kewajiban restitusi kepada keluarga Prada Lucky Namo. Setiap terdakwa diwajibkan membayar Rp 32.036.768 sebagai bentuk ganti kerugian.
Jika tidak dipenuhi dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Jaksa Militer akan mengambil langkah penyitaan harta. Apabila harta tidak mencukupi, pidana kurungan satu bulan tambahan dapat dijatuhkan.
Baik pihak Oditur Militer maupun para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut. Hakim memberikan waktu 14 hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis yang dibacakan.
Topik:
TNI Penganiayaan Peradilan Militer Prada Lucky Namo Kupang Vonis Hukuman Restitusi Korban Kasus Kematian PrajuritBerita Selanjutnya
Kejagung Jangan Keder! Pakar Desak Tetapkan Tersangka Korupsi Pajak
Berita Terkait
Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme: Ancaman Terbuka bagi Supremasi Sipil dan Negara Hukum
19 Januari 2026 13:34 WIB
TNI Masuk Sidang Nadiem, Hakim Menegur di Depan Publik: Pengamanan Kejagung Dipertanyakan
6 Januari 2026 13:52 WIB