Pengamanan Dini Hari di Lahan Parkir Sengketa, PT JIEP Diduga Libatkan Aparat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Januari 2026 16:39 WIB
Lahan parkir di kawasan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) (Foto: Dok MI/bs)
Lahan parkir di kawasan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) (Foto: Dok MI/bs)

Jakarta, MI — Polemik pengelolaan lahan parkir di kawasan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) kembali mencuat. Sorotan publik muncul menyusul informasi adanya tindakan pengamanan di lokasi yang disengketakan pada Rabu dini hari, 1 Januari 2026. Sejumlah pihak kini mendesak manajemen PT JIEP memberikan klarifikasi resmi atas peristiwa tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sekitar pukul 04.30 WIB dilaporkan terjadi penggembokan dan perantaian gerbang di area lahan parkir yang saat ini masih menjadi objek sengketa. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh petugas keamanan PT JIEP dengan pendampingan aparat TNI.

Kehadiran aparat TNI dalam kegiatan pengamanan itu kemudian dipertanyakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Mereka menyoroti dasar hukum keterlibatan aparat, termasuk apakah personel yang hadir dilengkapi Surat Perintah Tugas resmi dari kesatuannya.

Selain itu, muncul pertanyaan terkait sejauh mana pengetahuan dan persetujuan pimpinan perusahaan, khususnya Direktur PT JIEP, terhadap perencanaan dan pelaksanaan tindakan pengamanan di lapangan tersebut.

Polemik ini juga tidak terlepas dari komunikasi hukum yang sebelumnya telah berlangsung. Disebutkan bahwa pada 18 Desember 2025 telah terjadi pembicaraan di lokasi yang mengarah pada rencana audiensi untuk membahas kerja sama bisnis.

Menindaklanjuti hal itu, Jerry Nababan selaku kuasa hukum Topan Maulana mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Direktur PT JIEP pada 22 Desember 2025. Namun hingga awal Januari 2026, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan.

Aspek lain yang turut disorot adalah soal kapasitas komunikasi kuasa hukum. Salah satu pihak mempertanyakan dalam kapasitas apa Raja Rajuandar, advokat dari kantor TSA Advocates, melakukan komunikasi. Pasalnya, dalam Surat Kuasa Khusus Nomor HK.05.01/4729/XI/2025 yang dikeluarkan Direktur PT JIEP, nama yang bersangkutan tidak tercantum secara eksplisit sebagai penerima kuasa.

Sejumlah pihak berharap PT JIEP membuka ruang dialog dan musyawarah guna menyelesaikan persoalan ini secara persuasif dan transparan, sehingga tidak menimbulkan eskalasi konflik di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT JIEP belum memberikan keterangan resmi terkait rangkaian peristiwa tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi PT JIEP dan pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi serta hak jawab. (bs)

Topik:

PT JIEP sengketa lahan parkir pengamanan lahan Pulogadung TNI polemik parkir konflik lahan klarifikasi perusahaan Jakarta Timur