Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme: Ancaman Terbuka bagi Supremasi Sipil dan Negara Hukum

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 19 Januari 2026 13:34 WIB
Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute (Foto: Dok MI)
Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Draft Peraturan Presiden tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mengatasi Terorisme kembali beredar dan dikabarkan segera dikonsultasikan dengan DPR RI. Alih-alih memperkuat tata kelola keamanan, rancangan beleid ini justru dinilai menggerus prinsip supremasi sipil, mencampakkan sistem peradilan pidana, dan membuka jalan bagi kekacauan hukum yang sistemik.

“Penanganan terorisme dalam sistem hukum Indonesia secara tegas ditempatkan sebagai tindak pidana, bukan operasi militer,” kata Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Senin (19/1/2026). Ia menegaskan, “Negara sudah memilih kerangka criminal justice system dengan supremasi sipil sebagai fondasinya.”

Menurut Hendardi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah sangat jelas. “Kepolisian adalah aparat penegak hukum utama, dan mekanisme peradilan umum adalah sarana pemidanaan. Di situlah akuntabilitas bekerja,” ujarnya. Karena itu, pelibatan Tentara Nasional Indonesia dinilai sebagai penyimpangan serius dari arah kebijakan hukum yang sudah ditetapkan negara sendiri.

Ia mengingatkan, persoalan paling berbahaya dari pelibatan TNI adalah soal akuntabilitas. “Sampai hari ini, TNI tidak tunduk pada peradilan umum. Jika terjadi kekerasan berlebihan atau pelanggaran HAM dalam operasi kontra-terorisme, mekanisme pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas,” kata Hendardi. Ia menambahkan, “Ini bukan persoalan teknis, tetapi persoalan prinsip negara hukum.”

Kritik keras juga diarahkan pada perluasan fungsi TNI dalam draft Perpres tersebut. Hendardi menyoroti Pasal 2 ayat (2) yang memberi TNI fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan. “Istilah penangkalan itu sendiri tidak dikenal dalam UU Terorisme,” ujarnya. “Ini menunjukkan adanya upaya menyelundupkan pendekatan militeristik ke dalam rezim hukum pidana.”

Lebih lanjut, ia menilai pengaturan dalam Pasal 3 yang membuka ruang operasi intelijen, teritorial, informasi, hingga ‘operasi lainnya’ sebagai sesuatu yang sangat berbahaya. “Frasa ‘operasi lainnya’ adalah pasal karet. Ia plastis, multitafsir, dan sangat mudah disalahgunakan,” kata Hendardi. “Dalam sejarah Indonesia, pasal-pasal karet selalu menjadi alat represi.”

Ketentuan pelibatan TNI ketika eskalasi terorisme dianggap berada di luar kapasitas aparat penegak hukum (beyond capacity) juga dinilai problematik. “Apa ukuran beyond capacity itu? Siapa yang menilai? Tidak ada parameter objektif,” tegasnya. “Ketika hukum tidak memberi batas yang jelas, maka yang lahir adalah ketidakpastian hukum dan potensi pelanggaran hak konstitusional warga negara.”

Dalam kerangka demokrasi, Hendardi menegaskan bahwa TNI seharusnya difokuskan pada fungsi pertahanan. “Pelibatan militer dalam urusan sipil harus menjadi pilihan terakhir (last resort), hanya dalam situasi darurat yang benar-benar mengancam kedaulatan negara,” katanya. “Menormalisasi peran militer dalam pemberantasan tindak pidana adalah langkah mundur dari reformasi.”

Ia menutup dengan peringatan keras, “Jika draft Perpres ini disahkan, negara bukan sedang memperkuat keamanan, tetapi sedang melemahkan demokrasi, membuka ruang impunitas, dan menanam bom waktu bagi supremasi hukum di Indonesia.”

Topik:

TNI terorisme supremasi sipil negara hukum HAM demokrasi peraturan presiden militerisme reformasi sektor keamanan hukum pidana