PMT Bayi jadi Bancakan, KPK Dinilai Lamban dan Dipertanyakan Seriusnya Bongkar Korupsi Kemenkes
Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan tajam publik lantaran belum juga menuntaskan kasus dugaan korupsi program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi bayi dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan periode 2016–2019. Lambannya penanganan perkara ini memicu desakan keras dari kalangan akademisi agar KPK bertindak lebih tegas dan tidak terkesan membiarkan perkara menggantung tanpa kepastian hukum.
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Kurnai Zakaria, menilai alasan kesulitan mencari sampel fisik biskuit PMT tidak bisa dijadikan pembenaran untuk memperlambat proses hukum. Menurutnya, dugaan korupsi yang berdampak langsung pada kesehatan bayi dan ibu hamil merupakan kejahatan serius yang seharusnya diprioritaskan penanganannya.
“KPK jangan lamban dan jangan ada main mata. Ini menyangkut hak dasar masyarakat, khususnya bayi dan ibu hamil. Kalau hanya alasan sampel hilang lalu perkara berhenti di penyelidikan, itu preseden buruk bagi penegakan hukum,” tegas Kurnai kepada Monitorindonesia.com, Selasa (6/1/2026).
Ia menambahkan, KPK semestinya mengoptimalkan alat bukti lain seperti dokumen pengadaan, keterangan saksi, hasil audit, hingga uji laboratorium berbasis spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak. “Hukum pidana tidak mensyaratkan bukti fisik tunggal. Kalau ada bukti permulaan yang cukup, naikkan ke penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi PMT masih berada pada tahap penyelidikan karena penyidik kesulitan menemukan sampel biskuit atau makanan tambahan yang didistribusikan Kementerian Kesehatan pada periode tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tempus perkara yang sudah lebih dari lima tahun menjadi kendala utama.
“Kami masih terus mencari. Ini masih terus dilakukan,” kata Budi.
KPK menduga terjadi pengurangan signifikan kandungan gizi utama dalam biskuit PMT, khususnya premiks vitamin dan protein yang justru menjadi komponen termahal dan paling vital. Informasi awal yang diperoleh penyelidik menunjukkan biskuit tersebut diduga hanya berisi campuran tepung dan gula, tanpa nilai gizi memadai. Dampaknya, program yang seharusnya menekan angka stunting justru tidak memberikan manfaat kesehatan, bahkan dilaporkan memicu masalah kesehatan pada sebagian ibu hamil.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, KPK telah melakukan ekspose awal perkara, namun belum dapat menaikkan statusnya ke penyidikan karena masih membutuhkan sampel fisik untuk uji laboratorium.
“Kita sekarang juga sedang mencari barangnya, karena kita harus cek kandungannya. Mudah-mudahan ada sampelnya nanti akan kita uji,” ujar Asep.
Asep menegaskan, modus yang diduga dilakukan adalah penghilangan atau pengurangan premiks—yang ia analogikan sebagai “pertamax” dalam komposisi gizi—lalu menggantinya dengan bahan murah seperti tepung dan gula demi memperbesar keuntungan. “Kalau kandungan gizinya dihilangkan, balita tetap akan stunting,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kurnai Zakaria kembali menegaskan bahwa KPK tidak boleh terjebak pada pendekatan administratif semata. “Kalau memang ada dugaan kuat pengurangan gizi, itu sudah cukup sebagai pintu masuk penyidikan. Jangan sampai publik menilai KPK ragu atau bahkan takut menyentuh pihak-pihak tertentu,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan dugaan korupsi proyek PMT ini telah berjalan sejak awal 2024 dan mencakup periode pengadaan 2016 hingga 2020. Program PMT sendiri merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah untuk meningkatkan status gizi ibu hamil dan balita guna menekan angka stunting nasional.
Kini, sorotan publik kian menguat agar KPK segera menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan akuntabel. Desakan pun mengemuka agar lembaga antirasuah tidak membiarkan kasus yang menyangkut masa depan generasi bangsa ini berlarut-larut tanpa kejelasan.
Sementara Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu dan Jubir KPK Budi Prasetyo hingga saat ini belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com soal perkembangan kasus tersebut. (an)
Topik:
korupsi PMT KPK lamban kasus Kemenkes stunting gizi bayi korupsi kesehatan PMT bayi pengadaan pangan hukum pidana KPKBerita Sebelumnya
Polda Metro Jaya Tetapkan Dokter Richard Lee Sebagai Tersangka
Berita Terkait
Skandal Restitusi PPN Puluhan Miliar, Kepala KPP Madya Banjarmasin Dicokok KPK — Borok Pengawasan DJP Kembali Terbuka
1 jam yang lalu
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
12 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
12 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
12 jam yang lalu