Polisi Tetapkan Tersangka Individu dan Koorporasi Dalam Kasus Pembalakan Liar di Tapsel
Jakarta, MI – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan tersangka dari unsur individu dan korporasi dalam kasus dugaan pembalakan liar atau illegal logging yang diduga menjadi pemicu bencana banjir bandang di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah kepolisian bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara pada pekan lalu.
"Sudah, (tersangka) dua-duanya (unsur individu dan koorporasi)," kata Irhamni, Selasa (6/1/2026).
Meski demikian, Irhamni belum mengungkap jumlah, identitas, maupun peran para tersangka dalam perkara tersebut. Ia menyebut penyidik telah meningkatkan status penanganan kasus temuan kayu gelondongan ini ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup yang berdampak pada terjadinya banjir bandang.
"Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Topik:
Dittipidter Bareskrim Polri Illegal logging Tapanuli Selatan Pembalakan liar Sumatra Utara