BBM Subsidi Dijarah di Mega Proyek BWS Kendari, LHK Desak Mabes Polri Copot Kapolres Muna
Jakarta, MI — Pendiri sekaligus Pembina Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) La Ode Hasanuddin Kansi (LHK) melontarkan desakan keras kepada Mabes Polri untuk segera mengevaluasi bahkan mencopot Kapolres Muna. Desakan ini muncul menyusul dugaan penyalahgunaan ribuan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga digunakan secara ilegal dalam dua mega proyek Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Menurut LHK, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk perampasan hak rakyat kecil yang seharusnya menerima BBM subsidi. Ia menegaskan, regulasi telah secara jelas melarang perusahaan pemenang tender proyek besar menggunakan BBM subsidi dalam bentuk apa pun.
“BBM subsidi wajib tepat sasaran dan hanya bisa diakses oleh konsumen terdaftar melalui program Subsidi Tepat MyPertamina. Perusahaan pemenang tender mega proyek sama sekali tidak berhak,” tegas La Ode Hasanuddin Kansi kepada Monitorindonesia.com, Selasa (6/1/2026).
Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya, yang secara tegas membatasi penggunaan BBM subsidi hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, petani, angkutan umum berpelat kuning, serta kendaraan layanan publik. “Tidak ada satu pun pasal yang membolehkan perusahaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah menikmati BBM subsidi,” katanya.
LHK mengungkap, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut terjadi pada dua paket proyek besar BWS Sulawesi IV Kendari tahun anggaran 2025, yakni Paket Proyek Pantai Raha dengan pagu Rp28 miliar dan Paket Proyek Bendungan Laiba senilai Rp27 miliar. Kedua proyek itu berlokasi di wilayah Kabupaten Muna.
“Kami menduga kuat kedua proyek ini menggunakan BBM subsidi. Kami memiliki bukti awal. Ini kejahatan serius karena menyedot hak rakyat. Jika aparat diam, publik berhak curiga,” tegasnya.
Ia menilai Polda Sulawesi Tenggara terkesan lamban dan tidak menunjukkan langkah progresif dalam menangani kasus tersebut. Karena itu, LHK meminta Mabes Polri turun tangan langsung dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Muna.
Tak berhenti di kepolisian, LHK juga memastikan akan membawa kasus ini ke pemerintah pusat. Ia menyatakan dalam waktu dekat akan mendatangi Kementerian Pekerjaan Umum RI untuk meminta audit menyeluruh serta sanksi tegas.
“Perusahaan yang terbukti menggunakan BBM subsidi harus diblacklist, dicabut haknya, dan tidak boleh lagi diloloskan dalam proyek pemerintah. Jangan biarkan bendera perusahaan pelanggar ini berkibar lagi di Muna,” ujarnya dengan nada keras.
LHK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada kompromi hukum.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada pembiaran. Ini soal keadilan dan hak rakyat,” pungkas La Ode Hasanuddin Kansi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.
Topik:
BBM subsidi dugaan korupsi mega proyek BWS Kendari Muna Sulawesi Tenggara Mabes Polri Kapolres Muna penyalahgunaan wewenang proyek pemerintahBerita Terkait
AMDAL Belum Terbit, PT KAS Tancap Gas - Pakar Hukum : “Aparat yang Membiarkan Juga Harus Dipidana!”
13 jam yang lalu
Staf Ahli Kemenkeu Disorot! Dugaan Mobil Mewah & Gratifikasi Kini Dibidik Kejagung
18 jam yang lalu
Prabowo Sindir Soal Lingkungan, Skandal Sawit PT KAS di Muna Terbuka: AMDAL Belum Terbit, Aktivitas Jalan Terus
23 jam yang lalu
Skandal Proyek Pengaman Pantai Raha Rp28 Miliar Meledak, Dirjen SDA Didesak Copot Kepala BWS Sulawesi IV Kendari
2 Februari 2026 23:53 WIB