Dugaan "Setoran Proyek" Miliaran Diseret ke Mabes: Bupati HSS Ikut Diperiksa, Perintah Diduga Datang dari Lingkar Kekuasaan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Februari 2026 13:28 WIB
Mabes Polri (Foto: Dok MI)
Mabes Polri (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Dugaan praktik “setoran proyek” di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tak lagi berbisik di lorong daerah. Kasusnya kini naik kelas ke Mabes. Syafrudin Noor, Bupati HSS, dikabarkan diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Senin (2/2/2026).

Sumber Monitorindonesia.com menyebut pemeriksaan tak berhenti pada kepala daerah. Sejumlah pejabat teknis ikut terseret. “Bupati HSS saat ini berada di Jakarta, Mabes Polri. Lalu ada sejumlah kepala dinas. Kepala Dinas PUPR hingga Kepala Dinas Kesehatan,” ujar sumber terpercaya tersebut.

Kasus ini disebut berkembang dari dugaan permintaan uang kepada kontraktor proyek pemerintah di wilayah Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Uang itu disebut sebagai “sumbangan”, namun diduga disertai tekanan.

Seorang saksi mengaku dipanggil menemui Kapolres HSS di akhir 2024. Dalam pertemuan itu, perintah disampaikan secara langsung.

“Diminta menarik uang sumbangan dari para kontraktor proyek tahun anggaran 2024. Kalau tidak, proyek mereka bisa diperiksa,” ungkap sumber menirukan keterangan saksi.

Februari 2025, saksi kembali dipanggil ke rumah dinas Kapolres dengan dalih santai. Namun pertemuan disebut berlangsung tertutup dan dihadiri bupati. Permintaan pengumpulan uang kembali ditegaskan.

Dalam forum itu, bupati sempat melontarkan kalimat yang kini jadi sorotan. “Permintaan uang itu tidak berkaitan dengan proyek tahun 2024 maupun 2025,” demikian pernyataan yang disampaikan di pertemuan tersebut, menurut sumber. Justru kalimat ini memicu tanda tanya besar soal asal-usul pungutan.

Setelah itu, saksi bergerak menghubungi para kontraktor. “Saya diminta menyampaikan permintaan sejumlah uang yang nantinya akan diserahkan ke Kapolres,” kata saksi seperti ditirukan sumber.

Dana pun mengalir: Rp350 juta, Rp250 juta, Rp500 juta. Total Rp1,1 miliar. “Dari Rp350 juta itu, Rp300 juta saya serahkan ke Kapolres, Rp50 juta diberikan kembali ke saya,” ujar saksi dalam keterangannya.

Maret 2025, instruksi baru muncul. “Kapolres menanyakan total uang yang sudah terkumpul dan memerintahkan agar ditransfer ke dua rekening berbeda,” kata sumber.

Sebesar Rp800 juta kemudian ditransfer: Rp300 juta ke rekening atas nama Yakin dan Rp500 juta ke rekening atas nama Herawati. “Bukti transfer diminta langsung dan saya serahkan keesokan harinya,” tutur saksi.

Namun ketika perkara mulai terendus pada September 2025, arah perintah berubah drastis. “Uang sumbangan itu diminta untuk dikembalikan ke para kontraktor,” kata sumber.

Malam itu juga disebut diserahkan Rp1,05 miliar kepada saksi. “Saya tambahkan Rp50 juta uang pribadi supaya genap, lalu saya kembalikan ke masing-masing kontraktor sesuai setoran awal,” ujar saksi.

Langkah pengembalian ini justru dinilai memperkuat dugaan adanya praktik tak wajar sebelumnya.

Perkara kemudian resmi naik ke Mabes. Divisi Propam Polri dan penyidik Tipikor Tipikor Mabes Polri mulai memanggil sejumlah pihak.

Dokumen dari Kortastipidkor Polri juga menguatkan proses penyelidikan. Salah satu pejabat yang dipanggil adalah Tedi Soetedjo. Surat itu diteken Brigjen Totok Suharyanto.

Sampai berita ini diterbitkan, pejabat humas Polri seperti Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko belum memberi respons atas konfirmasi. Publik kini menunggu, apakah alur Rp1,1 miliar ini akan dibuka seterang-terangnya, atau kembali tenggelam sebagai “salah paham sumbangan”.

Topik:

Bupati HSS Syafrudin Noor Mabes Polri Bareskrim Polri kasus korupsi daerah pungutan proyek setoran kontraktor Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan Tipikor Polri