Piutang Rp6,2 Miliar Bermasalah, BPK Bongkar Kecerobohan Fatal Jakpro–Pulo Mas Jaya
Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta membongkar persoalan serius dalam penyajian piutang PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan entitas anak pada Laporan Keuangan Tahun Buku 2023. Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tertanggal 5 Juni 2024, yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (4/1/2026).
Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti penyajian Piutang Usaha dan Piutang Lain-Lain pada PT Pulo Mas Jaya senilai total Rp6.265.601.491,00 yang dinilai tidak didukung rincian dan dokumen pendukung pengakuan piutang, serta perhitungan penyisihan piutang tak tertagih yang tidak sesuai standar akuntansi. BPK menegaskan, kondisi ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengendalian internal atas piutang.
BPK mencatat, Jakpro menyajikan saldo Piutang Usaha pada laporan posisi keuangan konsolidasian per 31 Desember 2023 sebesar Rp508.519.507.857,20, melonjak 54,56 persen dibandingkan posisi per 31 Desember 2022 yang tercatat Rp329.017.002.173,43. Dari saldo tersebut, sebagian merupakan Piutang Usaha dan Piutang Lain-Lain pada PT Pulo Mas Jaya masing-masing sebesar Rp113.073.402.037,00 dan Rp1.602.724.132,00.
Salah satu temuan krusial adalah Piutang Usaha Pihak Ketiga kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta senilai Rp3.867.404.800,00 yang tidak didukung dokumen pengakuan piutang. Berdasarkan pemeriksaan, piutang itu terkait pekerjaan flyover Jalan Suprapto seluas 3.518 meter persegi pada kawasan Ri-Rio. BPK mengungkap, transaksi tersebut berasal dari tahun 2005 dan 2006, dengan pembayaran terakhir pada 2006 senilai Rp1.491.212.800,00. Sejak 2010, piutang tersebut bahkan telah disisihkan 100 persen karena dinilai tidak dapat ditagihkan.
Lebih jauh, BPK menyatakan konfirmasi resmi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki kewajiban kepada PT Pulo Mas Jaya. Hal ini diperkuat surat Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Nomor 761/PA.02.02 tertanggal 15 Maret 2024. Fakta tersebut menegaskan bahwa penyajian piutang dimaksud tidak memiliki dasar hukum dan administratif yang sah.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan Piutang Usaha Lainnya dan Piutang Lain-Lain Lainnya masing-masing sebesar Rp2.013.918.349,00 dan Rp384.278.342,00 yang disajikan tanpa rincian transaksi dan dokumen pendukung memadai. Manajemen PT Pulo Mas Jaya bahkan mengakui tidak dapat menelusuri transaksi pengakuan piutang tersebut dalam sistem akuntansi perusahaan. Sebagian piutang disebut berasal dari denda piutang usaha, namun hingga akhir pemeriksaan tidak satu pun dokumen sumber, termasuk invoice, dapat ditunjukkan.
BPK menilai kondisi ini bertentangan dengan PSAK Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan, PSAK 71 Instrumen Keuangan, serta kebijakan akuntansi internal PT Pulo Mas Jaya dan SOP penghapusan piutang (AR – write off invoice). “Informasi keuangan tidak merepresentasikan substansi transaksi secara tepat, tidak lengkap, dan berisiko menyesatkan pengambilan keputusan,” tegas BPK dalam laporannya.
Akibat kelemahan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa penyajian Piutang Usaha sebesar Rp3.867.404.800,00, Piutang Usaha Lainnya Rp2.013.918.349,00, dan Piutang Lain-Lain Lainnya Rp384.278.342,00 tidak dapat diyakini kewajarannya. BPK juga menilai lemahnya kecermatan pejabat terkait serta ketiadaan kebijakan yang jelas mengenai mekanisme penghapusan piutang tanpa dokumen pendukung sebagai penyebab utama.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Direktur Utama Jakpro untuk menginstruksikan Direktur Utama PT Pulo Mas Jaya segera menetapkan kebijakan penghapusan piutang yang tidak didukung dokumen memadai, serta memproses penghapusan tersebut sesuai ketentuan. Rekomendasi ini menjadi peringatan keras atas buruknya tata kelola piutang di lingkungan BUMD DKI Jakarta yang berpotensi menggerus akuntabilitas keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Iwan Takwin belum memberikan jawaban atas konfirmasi Monitorindonesia.com terkait langkah konkret manajemen Jakpro dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, memproduksi ulang, menerbitkan ulang, mengunggah ulang, serta mendistribusikan seluruh konten Monitorindonesia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis. Seluruh konten dilindungi Undang-Undang Hak Cipta.
Topik:
BPK Jakpro PT Pulo Mas Jaya LHP BPK Piutang Bermasalah BUMD DKI Jakarta Audit Keuangan Penyimpangan Keuangan Tata KelolaBerita Terkait
Temuan BPK di RNI Group: Impor Daging, Gandum hingga Salah Saji Keuangan, Potensi Kerugian Puluhan Miliar
3 Februari 2026 10:30 WIB
Holding Asuransi BUMN Masuk Level Darurat: Reformasi IFG Cuma Kosmetik!
3 Februari 2026 10:06 WIB
Belanja Perjalanan Dinas Bapanas Disorot, BPK Temukan Kelebihan Bayar dan Pemborosan Ratusan Juta
2 Februari 2026 20:12 WIB