Di Balik Anugerah Informatif, PT JIEP Dinilai Tertutup soal Tata Kelola

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 14 Januari 2026 14:57 WIB
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah (Foto: Dok MI/Pribadi)
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Sorotan publik mengarah ke PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) setelah badan usaha milik daerah itu dinilai belum menunjukkan sikap terbuka atas permintaan informasi yang dilayangkan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI). Sikap diam tersebut memunculkan ironi, mengingat PT JIEP baru saja menyabet predikat badan publik informatif terbaik di lingkungan BUMD DKI Jakarta.

LAKI mengklaim telah mengirimkan surat resmi berisi permohonan konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan persoalan tata kelola perusahaan, kepatuhan hukum, serta pengelolaan lingkungan Kawasan Industri Pulogadung. Namun hingga kini, surat tersebut disebut belum mendapat balasan dari manajemen PT JIEP.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebagai badan publik, PT JIEP memiliki kewajiban menjalankan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ketika permohonan informasi tidak direspons, kepercayaan publik justru berpotensi tergerus.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai polemik ini perlu dilihat secara proporsional. Ia menegaskan bahwa informasi yang disampaikan LAKI masih bersifat sepihak dan belum dapat dijadikan kesimpulan akhir. Namun, absennya respons dari PT JIEP tetap menjadi catatan penting.

“Bukan berarti apa yang disampaikan LAKI pasti benar. Tapi ketika ada permintaan klarifikasi dari masyarakat sipil dan tidak dijawab, itu justru menimbulkan kesan badan publik tidak terbuka,” ujar Trubus, Kamis (14/1/2026).

Menurutnya, kasus ini seharusnya menjadi peringatan dini bagi pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jika permohonan serupa terus terjadi tanpa tindak lanjut, maka OPD terkait hingga Gubernur perlu melakukan evaluasi terhadap praktik keterbukaan informasi di tubuh BUMD.

Trubus juga menyarankan agar LAKI memanfaatkan kanal pengaduan resmi milik Pemprov DKI Jakarta, seperti aplikasi JAKI, guna memperkuat pelaporan dan memastikan aduan tercatat secara administratif.

Sementara itu, Ketua DPD LAKI Provinsi DKI Jakarta, Jerry Herdianto Nababan, menyatakan surat yang dikirimkan pihaknya ditujukan langsung kepada Direktur Utama PT JIEP, Satrio Witjaksono. Surat tersebut, kata dia, berisi permintaan penjelasan tertulis atas sejumlah temuan awal yang dianggap perlu diklarifikasi demi menjamin tata kelola perusahaan yang baik.

Jerry menegaskan, apabila tidak ada respons, LAKI akan kembali mengirimkan surat lanjutan dan mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Di sisi lain, polemik ini mencuat tidak lama setelah PT JIEP menerima predikat Badan Publik Informatif Terbaik dengan skor tinggi dari Komisi Informasi DKI Jakarta. Penghargaan tersebut menilai komitmen badan publik dalam menyediakan informasi yang mudah diakses, cepat, dan akuntabel.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik dan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara negara.

Namun hingga berita ini diturunkan, PT JIEP belum memberikan pernyataan resmi terkait permohonan informasi dari LAKI. Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis juga belum mendapat jawaban.

Topik:

PT JIEP BUMD DKI Jakarta Keterbukaan Informasi LSM LAKI Tata Kelola Perusahaan Transparansi Publik Polemik BUMD Jakarta