Libur Isra Miraj, Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan 16 Januari 2026

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 Januari 2026 14:13 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap di Jakarta ditiadakan, dalam rangka libur memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, pada Jumat (16/1/2026)

“Iya, besok libur nasional, maka kebijakan ganjil genap ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Kamis (15/1/2025).

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta juga telah mengumumkan perihal tersebut melalui media sosial akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.

"Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Isra Miraj 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 16 Januari 2026," tulis unggahan tersebut.

Seperti diketahui, kebijakan peniadaan ganjil genap itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) yang menyatakan pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Topik:

Libur Isra Miraj Ganjil-Genap